PER -06/2020

Ingin Manfaatkan Relaksasi SPT Tahunan? Download Formulirnya di Sini

Redaksi DDTCNews
Senin, 20 April 2020 | 15.07 WIB
Ingin Manfaatkan Relaksasi SPT Tahunan? Download Formulirnya di Sini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Bagi Anda yang ingin memanfaatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT tahunan PPh tahun pajak 2019, bisa menggunakan formulir pemberitahuan yang ada di situs web www.pajak.go.id.

Contoh formulir pemberitahuan penyampaian SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 dengan lampiran yang disederhanakan bisa di-download di sini. Formulir penyampaian pemberitahuan secara tertulis ini sesuai ketentuan Peraturan Dirjen Pajak No.PER-06/PJ/2020.

“[Penyampaian pemberitahuan] secara tertulis dalam hal pemberitahuan secara elektronik melalui saluran yang ditentukan [melalui situs web www.pajak.go.id] belum tersedia atau mengalami gangguan,” demikian pernyataan DJP dalam laman resminya, Senin (20/4/2020).

Pemberitahuan tertulis ini disampaikan ke KPP terdaftar melalui secara elektronik ke alamat surat elektronik (email) KPP yang telah terdaftar, pos dengan bukti pengiriman surat, atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Dalam hal saluran elektronik untuk penyampaian pemberitahuan telah tersedia dan/atau tidak mengalami gangguan, sambung DJP, penyampaian pemberitahuan harus menggunakan saluran tersebut dan tidak disampaikan secara tertulis menggunakan formulir ini.

Sebelumnya, DJP menyatakan tengah mempersiapkan aplikasi online untuk pengajuan pemberitahuan pemanfaatan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT tahunan tahun pajak 2019.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan mekanisme pemberitahuan wajib pajak ingin yang memanfaatkan relaksasi akan sepenuhnya dilakukan lewat www.pajak.go.id. Simak artikel ‘DJP Siapkan Aplikasi Online Pemberitahuan Pemanfaatan Relaksasi SPT’.

Sekadar mengingatkan kembali, DJP memberikan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT tahunan tahun pajak 2019, baik bagi wajib pajak badan maupun orang pribadi. Relaksasi diberikan terkait dengan penyampaian dokumen kelengkapan SPT paling lambat 30 Juni 2020.

Kendati demikian, wajib pajak badan dan orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan akhir tahun buku 31 Desember 2019 tetap wajib menyampaikan SPT tahunan tahun pajak 2019 paling lambat 30 April 2020. Simak artikel ‘Deadline Lapor SPT WP Badan Tetap, tapi DJP Beri Kelonggaran. Simak!’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.