EFEK VIRUS CORONA

DJP Siapkan Aplikasi Online Pemberitahuan Pemanfaatan Relaksasi SPT

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 April 2020 | 11:18 WIB
DJP Siapkan Aplikasi Online Pemberitahuan Pemanfaatan Relaksasi SPT

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) tengah mempersiapkan aplikasi online untuk pengajuan pemberitahuan pemanfaatan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT tahunan tahun pajak 2019.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan relaksasi dapat dinikmati baik bagi pelaporan SPT secara elektronik maupun manual. Menurutnya, DJP tidak membatasi saluran menyampaikan SPT bagi WP yang ingin memanfaatkan relaksasi.

"Kalau untuk penyampaian SPT tahunannya sendiri, lewat e-Filing, e-SPT, atau manual/pos sesuai ketentuan," katanya Senin (20/4/2020). Baca artikel 'Deadline Lapor SPT WP Badan Tetap, tapi DJP Beri Kelonggaran. Simak!'.

Baca Juga:
Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Namun, Hestu menjelaskan mekanisme pemberitahuan wajib pajak ingin yang memanfaatkan relaksasi akan sepenuhnya dilakukan lewat www.pajak.go.id (DJP Online). DJP saat ini tengah menyiapkan aplikasi untuk mengakomodasi pelaksanaan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT tahunan.

Aplikasi tersebut, lanjutnya, akan bisa dimanfaatkan pada pekan ini. Formulir pemberitahuan juga akan diunggah di laman resmi DJP, sehingga wajib pajak dapat mengisi formulir tersebut sambil menunggu aplikasi rampung dikerjakan oleh otoritas pajak.

"Untuk pemberitahuan memanfaatkan relaksasi ini, sedang kita siapkan aplikasinya di www.pajak.go.id. Beberapa hari ke depan tentunya sudah siap. Formulir pemberitahuan ada di Perdirjen 06/PJ/2020, pada hari ini kita upload di website," paparnya.

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Seperti diketahui, DJP memberikan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT tahunan tahun pajak 2019, baik bagi wajib pajak badan maupun orang pribadi. Relaksasi diberikan terkait dengan penyampaian dokumen kelengkapan SPT paling lambat 30 Juni 2020.

Kendati demikian, wajib pajak badan dan orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan akhir tahun buku 31 Desember 2019 tetap wajib menyampaikan SPT tahunan tahun pajak 2019 paling lambat 30 April 2020.

Adapun penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan – berupa laporan keuangan lengkap dan berbagai dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.02/PJ/2019 – dilakukan dengan menggunakan formulir SPT pembetulan.

Namun, jika ada kekurangan bayar dalam SPT tahunan yang disetorkan setelah 30 April 2020 tetap dikenakan sanksi bunga sebesar 2% persen per bulan. Simak artikel ‘Relaksasi SPT Tidak Berlaku untuk WP yang Minta Restitusi Dipercepat’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 April 2020 | 14:48 WIB

Peraturan sudah direlease tanpa kesiapan sistem. Mirisnya, inilah Negeri kita

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan