PMK 16/2020

Ini Ketentuan Penggantian Aktiva Tetap Penerima Investment Allowance

Redaksi DDTCNews
Selasa, 17 Maret 2020 | 10.28 WIB
Ini Ketentuan Penggantian Aktiva Tetap Penerima Investment Allowance

Ilustrasi gedung Kemenkeu. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatur ketentuan penggantian aktiva tetap berwujud yang mendapatkan fasilitas investment allowance.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.16/PMK.010/2020 ditegaskan aktiva tetap berwujud yang mendapat fasilitas pajak penghasilan (PPh) – berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal – dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas.

“Atau dialihkan sebelum berakhirnya jangka waktu 6 tahun sejak dimulainya pemanfaatan fasilitas PPh,” demikian bunyi penggalan salah satu ketentuan dalam beleid tersebut.

Namun demikian, larangan tersebut dikecualikan jika aktiva tetap berwujud yang mendapat fasilitas investment allowance diganti dengan aktiva tetap berwujud yang baru. Penggantian aktiva tetap berwujud ini harus memenuhi sejumlah ketentuan.

Pertama, nilai aktiva tetap berwujud yang menjadi dasar fasilitas PPh adalah nilai yang lebih rendah antara nilai aktiva tetap berwujud yang diganti dengan nilai aktiva tetap berwujud pengganti.

Kedua, jika nilai perolehan aktiva tetap berwujud pengganti lebih rendah dari nilai perolehan aktiva tetap berwujud yang diganti, fasilitas PPh dapat dimanfaatkan sampai berakhirnya jangka waktu pemanfaatan tersisa dengan nilai perolehan aktiva tetap berwujud pengganti.

Semantara, jika nilai perolehan aktiva tetap berwujud pengganti lebih tinggi dari nilai perolehan aktiva tetap berwujud yang diganti, fasilitas PPh dapat dimanfaatkan sampai berakhirnya jangka waktu pemanfaatan tersisa dengan nilai perolehan aktiva tetap berwujud yang diganti.

Ketiga, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Dirjen Pajak sebelum melakukan penggantian aktiva tetap berwujud. Simak artikel ‘Ini Ketentuan Aktiva Tetap yang Bisa Dapat Investment Allowance’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.