OMNIBUS LAW PERPAJAKAN

Pengaturan Pajak Daerah di Omnibus Law untuk Hindari Kompetisi Tarif

Redaksi DDTCNews
Rabu, 04 Maret 2020 | 16.37 WIB
Pengaturan Pajak Daerah di Omnibus Law untuk Hindari Kompetisi Tarif

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah pusat menyakini harmonisasi tarif pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) tidak akan mengganggu penerimaan. Rencana yang akan masuk dalam omnibus law perpajakan ini justru diyakini akan meningkatkan kapasitas fiskal daerah.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan harmonisasi tarif PDRD tidak akan mengurangi setoran pendapatan asli daerah (PAD). Kebijakan ini disebut akan berperan sebagai instrumen untuk memperkuat kebijakan fiskal daerah.

"Pendapatan daerah dari pajak dan retribusi tidak mengalami penurunan," katanya dalam Lokakarya Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), Rabu (4/3/2020).

Mantan Menteri Perindustrian itu menyebutkan harmonisasi yang dilakukan agar pemerintah memiliki basis data terkait kebijakan fiskal di masing-masing daerah. Dengan basis data tersebut pemerintah daerah (pemda) dapat melakukan optimalisasi untuk menggenjot penerimaan.

Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Menkeu bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menegaskan harmonisasi kebijakan PDRD dimaksudkan agar ada standarisasi implementasi pungutan pajak yang menjadi kewenangan daerah.

Dia memastikan daerah memiliki kewenangan penuh untuk mengumpulkan pajak sebagai bagian dari komponen PAD. Harmonisasi, sambungnya, juga penting agar tidak ada kompetisi terkait tarif pajak antardaerah. Hal ini akan menciptakan standarisasi beban pajak bagi pelaku usaha di seluruh wilayah Indonesia.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari usaha pemerintah untuk meningkatkan kegiatan investasi secara nasional. Relaksasi kebijakan pajak secara pusat, menurutnya, juga diikuti dengan dukungan kebijakan fiskal di daerah.

“Harmonisasi dilakukan agar ada koordinasi dalam menentukan tarif. Jadi, ada standarisasi dan menghindari terjadinya kompetisi [tarif] pajak di daerah,” imbuh Yon.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam rancangan omnibus law perpajakan, pengaturan mengenai pajak daerah berupa dua aspek. Pertama, penentuan tarif tertentu atas pajak daerah yang berlaku secara nasional oleh pemerintah pusat.

Kedua, pelaksanaan evaluasi terhadap peraturan daerah (Perda) yang menghambat kemudahan dalam berusaha.

Adapun pelaksanaan evaluasi terhadap Perda yang menghambat kemudahan dalam berusaha dijalankan melalui dua jalur. Pertama, evaluasi atas rancangan Perda provinsi/kabupaten/kota mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.

Kedua, evaluasi atas perda mengenai pajak daerah dan retribusi daerah dan peraturan pelaksanaannya yang telah ditetapkan. Simak artikel ‘Ini Rencana Rasionalisasi Pajak Daerah dalam Omnibus Law’.

Belum lama ini, DDTC Fiscal Research merilis Indonesia Taxation Quarterly Report (Q4-2019) bertajuk ‘Anticipating Compliance Risk Management’. Dalam laporan itu, ada pula pembahasan mengenai sejumlah aspek yang perlu diperhatikan pemerintah terkait rencana rasionalisasi pajak daerah lewat omnibus law perpajakan.Download laporan di sini. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.