RUU OMNIBUS LAW

Komisi XI Keberatan Objek Cukai Ditambah Jika Tanpa Persetujuan DPR

Dian Kurniati
Kamis, 20 Februari 2020 | 10.07 WIB
Komisi XI Keberatan Objek Cukai Ditambah Jika Tanpa Persetujuan DPR

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Rencana pemerintah mempermudah proses penambahan atau pengurangan objek cukai baru tanpa persetujuan DPR melalui RUU omnibus law perpajakan agaknya tidak akan berjalan mulus.

Anggota Komisi XI Mukhamad Misbakhun menilai ketentuan yang mewajibkan pemerintah menyampaikan rencana menambah atau mengurangi objek cukai kepada DPR di UU Cukai sebenarnya sudah ideal.

“Diskusi penambahan barang kena cukai juga merupakan sosialisasi. Dan ini menjadi sebuah ruang politik di mana terjadi diskusi mengenai kepentingan pemerintah dan di-exercise oleh DPR,” katanya di Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Misbakhun membantah prosedur persetujuan DPR yang ada selama ini menghambat rencana pemerintah menambah barang kena cukai (BKC) baru. Untuk itu, ia keberatan dengan usulan pemerintah dalam RUU Omnibus law perpajakan.

Menurutnya, pembahasan panjang plastik menjadi objek cukai sejak 2017 tersebut lantaran masih banyak perdebatan tentang jenis plastik yang akan dikenai cukai. Meski begitu, DPR sebenarnya sepakat dengan cukai plastik.

“Kami paham pemerintah ingin menambah BKC untuk mengendalikan konsumsi, sekaligus mencari sumber penerimaan negara. Namun, niat itu juga harus memperhatikan pertimbangan DPR juga,” jelas Misbakhun.

Selain kantong plastik, lanjut Misbakhun, Komisi XI juga membuka pintu diskusi rencana pemerintah menarik cuka minuman berpemanis dan emisi kendaraan bermotor. Meski begitu, ia juga meminta pemerintah untuk juga menyusun peta jalan BKC agar lebih terarah.

Sebelumnya, pemerintah berencana mempermudah proses penambahan barang kena cukai baru dalam RUU Omnibus Law Perpajakan.

UU Cukai yang berlaku saat ini mewajibkan pemerintah menyampaikan pada DPR jika ingin menambah atau mengurangi objek cukai. Namun, dengan omnibus law, pemerintah ingin menghilangkan prosedur tersebut.

Proses penambahan objek cukai kerap kali memakan waktu lama lantaran harus dibahas dengan DPR. Contoh kantong plastik, di mana asumsi penerimaannya telah masuk dalam APBN tiga tahun terakhir, tapi hingga kini belum berlaku. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.