Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan mengusulkan pemberlakuan cukai emisi kendaraan bermotor menggantikan ketentuan Pajak Penjualan Barang atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor kepada Komisi XI.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan ketentuan PPnBM yang dibentuk Kemenkeu untuk mengendalikan pembelian kendaraan bermotor sebenarnya kurang tepat. Menurutnya, instrument yang paling tepat adalah dalam bentuk cukai.
"Efeknya akan tetap sama. Secara terminologi lebih tepat harusnya cukai, tetapi [keduanya] sama sama dalam rangka untuk mengurangi konsumsi," katanya di Gedung Parlemen, Rabu (19/2/2020).
Meski begitu, perhitungan pungutan akan berbeda jika menggunakan instrumen cukai. Cukai emisi akan dihitung berdasarkan produksi emisi dari tiap jenis kendaraan. Sedangkan PPnBM dihitung dari kapasitas isi silinder kendaraan.
Sri Mulyani menyebut gas buang dari bahan bakar fosil merupakan penyebab utama polusi di dunia. Oleh karena itu, upaya pengendalian emisi karbon mendesak untuk segera dilakukan. Salah satunya caranya adalah pengenaan cukai.
Selain berpotensi meningkatkan kualitas udara, lanjut Menkeu, kebijakan cukai juga untuk mendukung program pemerintah dalam mendorong produksi kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan.
Sri Mulyani mengaku belum mematok besaran tarif cukai untuk emisi kendaraan. Namun, ia memperkirakan cukai emisi kendaraan akan menyumbang penerimaan hingga Rp15,7 triliun dengan asumsi nilai penerimaan PPnBM pada 2017.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan subjek cukai emisi adalah pabrikan, bukan para pengguna kendaraan. Setiap produsen harus membayar cukai dengan spesifik berdasarkan emisi CO2.
Pembayaran dilakukan saat kendaraan keluar pabrik atau tiba di pelabuhan. Sedangkan mekanisme pengawasannya melalui registrasi pabrikan, pelaporan produksi, pengawasan fisik, dan audit.
Namun, kebijakan cukai emisi akan dikecualikan pada kendaraan yang tidak menggunakan BBM, kendaraan ekspor termasuk kendaraan umum pemerintah seperti ambulan, pemadam kebakaran, dan bus angkutan umum.
DDTC pernah membahas skema cukai pada kendaraan bermotor melalui kajian yang berjudul 'Komparasi Objek Cukai secara Global dan Pelajaran bagi Indonesia'. Kajian DDTC tersebut bisa diunduh di sini. (rig)