Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea Cukai (DJBC) memastikan tak akan ada lagi kosmetik asal Korea Selatan yang beredar secara ilegal di Indonesia seiring dengan ditandatanganinya MoU antara otoritas pabean RI dengan otoritas pabean Negeri Ginseng.
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan kedua otoritas pabean sudah menandatangani kerja sama electronic certificate of origin dan Authorized Economic Operator Mutual Recognition Arrangement (AEO MRA) pada pekan lalu.
Dengan kerja sama tersebut, DJBC hanya mengizinkan impor barang Korsel jika dilengkapi certificate of origin dari otoritas Korsel. Sertifikat itu juga hanya akan diterbitkan secara online, hingga tak bisa dipalsukan oleh importir kosmetik nakal.
"Sertifikat itu sudah bisa dilihat sebelum barangnya tiba, karena memang sudah real time. Begitu di sana di-issued, bea cukai Indonesia sudah bisa melihat. Ini untuk menghilangkan sertifikat palsu," katanya di Jakarta, Senin (10/2/2020).
Heru menambahkan kesepakatan tersebut juga akan menguntungkan para importir kosmetik legal. Mereka kini tidak perlu lagi membawa kertas certificat of origin saat mengambil barangnya dari pelabuhan.
Tak hanya itu, lanjut Heru, prosedur pemeriksaan nilai kepabeanan atau customs clearance nantinya akan lebih cepat karena bisa langsung dilakukan sebelum barang impornya tiba di Indonesia.
Indonesia dan Korsel juga menyepakati kerja sama AEO-MRA, di mana eksportir/importir dari kedua negara yang memiliki reputasi baik, bisa mendapat perlakuan khusus dari otoritas berupa layanan ‘jalur cepat’ terkait proses aliran barang.
"Mudah-mudahan mereka yang selama ini masih mempunyai ruang untuk pemalsuan, akan menghilang," jelas Heru.
Di sisi lain, penandatanganan kesepakatan tersebut dinilai bisa meningkatkan nilai neraca perdagangan kedua negara. Alasannya, kata Heru, daya saing ekspor-impor Indonesia dan Korea Selatan sudah lebih baik ketimbang negara-negara lainnya.
Setelah Korea Selatan, DJBC juga akan segera meneken kerja sama serupa dengan otoritas China. (rig)