PAJAK DIGITAL

Wah, DJP Sebut MLI Bisa Jadi Sarana Pajaki Ekonomi Digital

Redaksi DDTCNews
Minggu, 19 Januari 2020 | 09.30 WIB
Wah, DJP Sebut MLI Bisa Jadi Sarana Pajaki Ekonomi Digital

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol. (Foto: Das/DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Multilateral Instrument (MLI) yang sudah diratifikasi Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2019 disebut dapat menjadi sarana efektif dalam memajaki entitas ekonomi digital.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol mengatakan MLI dapat dimanfaatkan sebagai sarana dalam memajaki entitas raksasa ekonomi digital macam Netflix, Google dan Amazon dari sisi pajak penghasilan.

"Ke depan cakupan MLI dapat diperluas bila konsensus global atas BEPS Action 1 mengenai Digital Economy telah tercapai pada tahun 2020 ini," katanya kepada DDTCNews, Jumat (17/1/2020).

John menuturkan resolusi global yang belum tercapai membuat MLI tidak dapat mengakomodasi pengaturan pemajakan atas perusahaan over the top (OTT) yang bisnisnya dilakukan secara elektronik dan lintas batas negara.

Saat ini, MLI telah mengakomodasi empat aksi BEPS dalam menangkal penggerusan basis pajak dan pengalihan laba. Empat aksi BEPS itu adalah BEPS Action 2 tentang menetralisasi hybrid mismatch arrangement.

Kemudian BEPS Action 6 tentang menutup celah penyalahgunaan tax treaty. BEPS Action 7 tentang mencegah penghindaran status Bentuk Usaha Tetap (BUT), dan BEPS Action 14 tentang penyelesaian sengketa dalam Mutual Agreement Procedure (MAP).

"Saat ini MLI telah mengakomodasi BEPS Action 1,6,7 dan 14 terkait dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)," paparnya.

John menambahkan, jika resolusi itu telah tercapai, maka penerapan pajak atas perusahaan digital relatif akan semakin mudah. Pasalnya, kerangka dari implementasi kebijakan sudah tersedia melalui sarana MLI, sehingga aturan tersebut dapat diadopsi secara global dengan cepat.

"Dengan skema MLI maka sinkronisasi dan harmonisasi P3B secara global untuk memerangi penghindaran pajak yang timbul dari transaksi lintas yurisdiksi dapat diwujudkan," imbuhnya. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.