News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
IZIN KONSULTAN PAJAK

Mulai 27 Oktober, Izin Konsultan Pajak Wajib Lewat Satu-ProfKeu

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Senin, 26 Oktober 2026 | 13.33 WIB
Mulai 27 Oktober, Izin Konsultan Pajak Wajib Lewat Satu-ProfKeu
<p>Halaman depan laman&nbsp;Satu-ProfKeu. (foto: hasil tangkapan layar)</p>

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan resmi meluncurkan platform Satu-ProfKeu sebagai wadah layanan perizinan konsultan pajak.

Merujuk pada Surat Edaran Nomor SE-6/SK/2026, layanan perizinan konsultan pajak akan diselenggarakan melalui Satu-ProfKeu pada laman berikut ini terhitung sejak 27 Oktober 2026.

"Sebagai bentuk nyata dari langkah penyempurnaan tersebut, DPPPK mengembangkan Satu-ProfKeu—sebuah platform layanan terpadu yang mengintegrasikan seluruh sistem perizinan terkait. Melalui portal resmi yang disediakan, seluruh platform pendukung yang dulunya berdiri sendiri kini telah disatukan ke dalam satu arsitektur sistem," bunyi SE-6/SK/2026, dikutip pada Senin (26/10/2026).

Integrasi perizinan melalui Satu-ProfKeu ini disebut bertujuan untuk mengeliminasi sekat sistemik melalui perekaman data perizinan profesi keuangan secara terpusat.

Untuk menggunakan Satu-ProfKeu, pengguna layanan perlu membuat akun SSO Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan mengisi beberapa informasi yang diperlukan dan melakukan verifikasi email.

Setelah verifikasi, pengguna layanan yang merupakan konsultan pajak perlu memilih role, yakni role individu atau role kantor, dan melengkapi profil. Setelah memilih role dan melengkapi profil, konsultan pajak bisa mengajukan izin sesuai dengan kebutuhan.

Bagi pengguna layanan yang merupakan calon konsultan pajak, pengguna layanan perlu melengkapi profil lalu mengajukan izin dalam rangka memperoleh role. Adapun role yang bisa dipilih oleh calon konsultan yakni role individu dan role kantor.

"Pengguna layanan bertanggung jawab penuh atas keamanan dan penggunaan akun dan role yang dimilikinya," bunyi SE-6/SK/2026.

Guna mempermudah penggunaan Satu-ProfKeu, Direktorat PPPK telah menyediakan panduan yang bisa diakses pada laman berikut ini.

Dengan diterbitkannya SE-6/SK/2026, Satu-ProfKeu ditetapkan sebagai satu-satunya platform layanan perizinan konsultan pajak terhitung sejak 27 Oktober 2026. Sejak tanggal tersebut, izin yang diajukan selain melalui Satu-ProfKeu tidak diproses lebih lanjut.

Permohonan izin yang telah diajukan paling lambat 26 Oktober 2026 dan telah memenuhi syarat tetap diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, permohonan izin yang diajukan paling lambat 26 Oktober 2026, tetapi belum memenuhi syarat akan dikembalikan dan diminta untuk diajukan kembali melalui Satu-ProfKeu. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.