JAKARTA, DDTCNews — Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang (UU) 6/2026 tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Beleid ini menjadi landasan pembentukan pusat finansial (financial center) yang dilengkapi dengan berbagai insentif perpajakan.
Pembentukan PFII dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional. Selain itu, PFII bertujuan untuk menarik lembaga keuangan internasional, dana investasi, hingga lembaga pengelola kekayaan keluarga (family office).
"Untuk mencapai tujuan tersebut, Undang-Undang ini mengatur kegiatan usaha pada PFII yang meliputi kegiatan usaha sektor keuangan, kegiatan usaha penunjang sektor keuangan, dan kegiatan usaha sektor lainnya," bunyi memori penjelasan UU 6/2026, dikutip pada Jumat (30/10/2026).
Selain mengatur pembentukan PFII, UU 6/2026 juga mengatur pemberian fasilitas perpajakan. Fasilitas tersebut diberikan kepada pelaku usaha, tenaga ahli sektor keuangan, hakim ad hoc, dan subjek pajak luar negeri (SPLN) yang memenuhi ketentuan.
Fasilitas perpajakan tersebut meliputi fasilitas pajak penghasilan (PPh); pajak pertambahan nilai (PPN); pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM); serta fasilitas kepabeanan. Ada pula perlakuan khusus terkait dengan warisan. Berikut sejumlah poin utama fasilitas perpajakan yang diatur dalam UU 6/2026:
- Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh). Perincian fasilitas terkait dengan PPh tercantum dalam Pasal 49 UU 6/2026. Berdasarkan pasal tersebut, insentif PPh diberikan dalam beberapa skema:
- Pengecualian pengenaan PPh atas penghasilan yang bersumber dari luar Indonesia. Pengecualian ini diberikan untuk: (i) pelaku usaha; dan (ii) tenaga ahli sektor keuangan yang berstatus warga negara asing (WNA) di PFII;
- Pengurangan PPh badan sebesar 100%. Fasilitas ini diberikan kepada pelaku usaha sektor keuangan, jasa penunjang, dan sektor lainnya. Fasilitas ini juga diberikan kepada Lembaga Pengelola (LP) PFII dan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK) PFII;
- Pengenaan PPh final 0%. Fasilitas ini diberikan untuk penghasilan yang diterima tenaga ahli keuangan tertentu dan hakim ad hoc WNA pada Pengadilan PFII;
- Pengecualian status subjek pajak dalam negeri (SPDN). Fasilitas ini diberikan kepada WNA pemegang golden visa yang terdaftar pada family office di PFII. Pengecualian diberikan sepanjang tidak memperoleh penghasilan dari aktivitas usaha aktif atau pekerjaan di wilayah Indonesia; dan
- Pembebasan Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh. SPLN dibebaskan dari pemotongan PPh atas penghasilan dari kegiatan investasi di PFII. Pembebasan Pot/Put PPh juga berlaku atas transaksi pembelian hunian sangat mewah di PFII.
- Fasilitas PPN, PPnBM, dan Kepabeanan
- PPN Tidak Dipungut: Fasilitas ini diberikan di antaranya atas impor barang kena pajak (BKP) strategis serta penyerahan BKP dan/atau jasa kena pajak (JKP) tertentu. Objeknya mencakup bangunan baru (rumah tapak, rusun, perkantoran, pusat perbelanjaan, gudang), jasa konstruksi fasilitas publik dan infrastruktur.
- Pengecualian PPnBM: Fasilitas ini diberikan atas penyerahan kelompok hunian mewah kepada perorangan, korporasi, maupun instansi yang bertugas atau bertempat tinggal di PFII.
- Pembebasan Bea Masuk: UU 6/2026 juga memberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas barang impor yang digunakan untuk kebutuhan pembangunan dan pengembangan infrastruktur PFII.
- Perlakuan Khusus atas Warisan
UU 6/2026 secara eksplisit menegaskan pajak atas warisan tidak diberlakukan di PFII. Ketentuan ini berlaku sepanjang harta tersebut terdaftar pada family office di PFII dan pewaris berstatus sebagai WNA yang terdaftar pada family office.
Perlu diperhatikan, UU 6/2026 diundangkan pada 19 Agustus 2026. Tidak hanya fasilitas pajak, undang-undang tersebut juga membentuk Pengadilan PFII sebagai pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum.
Simak juga ulasan mengenai family office dalam artikel fokus DDTCNews bertajuk Menyisir Aspek Pajak dari Pembentukan Family Office. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.