Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PER-12/BC/2026

DJBC Ubah Aturan Pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 13 Oktober 2026 | 09.30 WIB
DJBC Ubah Aturan Pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai
<p>Tangkapan layar&nbsp;PER-12/BC/2026.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memperbarui tata laksana pemeriksaan kepatuhan pengusaha barang kena cukai (BKC). Pembaruan tersebut dilakukan melalui Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-12/BC/2026.

Beleid yang berlaku mulai 1 Januari 2027 itu mencabut dan menggantikan PER-10/BC/2023. Penggantian peraturan dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha BKC sekaligus menstandardisasi tata kelola analisis dokumen cukai dan pemeriksaan kepatuhan.

"Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-10/BC/2023 tentang Tata Laksana Pemeriksaan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai perlu diganti," bunyi pertimbangan PER-12/BC/2026, dikutip pada Selasa (13/10/2026).

Melalui PER-12/BC/2026, DJBC di antaranya: merombak mekanisme pemeriksaan kepatuhan; memerinci penentuan objek pemeriksaan; serta mengatur secara khusus ketentuan analisis dokumen cukai bagi pengusaha pabrik hasil tembakau (HT).

Pasal 2 ayat (1) PER-12/BC/2026 menegaskan pemeriksaan kepatuhan dilaksanakan untuk memastikan pengusaha BKC telah melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan. Pemeriksaan kepatuhan tersebut menyasar:

  • pengusaha BKC dengan identitas berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC); dan
  • pengguna fasilitas pembebasan cukai dengan identitas berupa nomor pokok pengguna pembebasan (NPP).

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PER-12/BC/2026, DJBC mengklasifikasikan pemeriksaan kepatuhan menjadi 2 jenis, yaitu: rutin dan sewaktu-waktu. PER-12/BC/2026 juga telah memerinci indikator yang menjadi pertimbangan penentuan objek pemeriksaan, baik rutin maupun sewaktu-waktu.

Adapun pemeriksaan rutin dilaksanakan secara periodik dengan perencanaan dalam 1 tahun kalender. Penentuan objek pemeriksaan kepatuhan rutin dilaksanakan dengan mempertimbangkan 4 hal:

  1. pengusaha BKC yang belum pernah dilakukan pemeriksaan kepatuhan sebelumnya;
  2. beban kerja dan jumlah pegawai pada kantor wilayah (kanwil), kantor pelayanan umum (KPU), atau kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai (KPPBC);
  3. profil risiko pengusaha BKC; dan/atau
  4. informasi adanya indikasi ketidakpatuhan pengusaha BKC.

PER-12/BC/2026 juga memerinci indikator yang digunakan untuk menentukan objek pemeriksaan sewaktu-waktu. Pemeriksaan jenis ini dapat dilakukan berdasarkan indikasi ketidakpatuhan, hasil analisis yang mengindikasikan adanya ketidakpatuhan; temuan pengawasan fungsional; dan/atau rekomendasi unit kerja lain di DJBC.

Khusus bagi pengusaha hasil tembakau, pemeriksaan kepatuhan dilaksanakan berdasarkan hasil analisis dokumen cukai. Analisis tersebut dilakukan menggunakan data yang berasal dari dokumen cukai berupa:

  • dokumen pemesanan pita cukai hasil tembakau (CK1);
  • dokumen pemberitahuan BKC yang telah selesai dibuat untuk hasil tembakau (CK-4);
  • dokumen pemberitahuan mutasi BKC (CK-5) dengan fasilitas cukai;
  • berita acara pemeriksaan (BACK-1) dalam rangka mendapatkan tanda bukti penerimaan pengembalian pita cukai (CK-3); dan/atau
  • dokumen cukai dan/atau dokumen pelengkap cukai lainnya.

Analisis dokumen cukai dapat dilaksanakan secara rutin maupun sewaktu-waktu. Pada prinsipnya, analisis tersebut menghasilkan nilai rasio yang dikategorikan menjadi 2, yaitu rasio wajar atau rasio tidak wajar.

Hasil analisis yang masuk kategori rasio tidak wajar menjadi dasar tindak lanjut pemeriksaan kepatuhan. Untuk analisis rutin, tindak lanjut dilakukan melalui pemeriksaan kepatuhan rutin. Sementara itu, untuk analisis sewaktu-waktu maka tindak lanjutnya berupa pemeriksaan kepatuhan sewaktu-waktu.

PER-12/BC/2026 juga telah menetapkan batas kewajaran rasio melalui Lampiran I. Ketentuan ini perlu menjadi perhatian karena hasil penghitungannya menjadi dasar untuk mengategorikan hasil analisis sebagai wajar atau tidak wajar.

“Analisis dokumen cukai adalah rangkaian kegiatan pemeriksaan, penelitian, dan penilaian kewajaran terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai untuk memastikan kebenaran data, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan cukai, serta mengidentifikasi potensi risiko pelanggaran, yang dilaksanakan khusus untuk pengusaha pabrik hasil tembakau,” bunyi Pasal 1 angka 1 PER-12/BC/2026. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.