JAKARTA, DDTCNews — Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) mengimbau para calon peserta Uji Kompetensi Perpajakan (UKP) agar tepat dalam memilih periode ujian. Sebab, setiap peserta hanya dapat terdaftar pada satu sesi ujian dalam satu waktu.
BPPK menegaskan peserta baru diizinkan mendaftar untuk periode ujian berikutnya setelah ujian sebelumnya dinyatakan selesai atau status kelulusannya telah diterbitkan. Untuk itu, peserta diminta meyakini periode yang dipilih serta memperhatikan jadwal dan waktu pelaksanaan ujian.
"Pastikan memilih periode ujian dengan tepat. Setiap peserta hanya dapat terdaftar pada satu ujian dalam satu waktu. Peserta baru dapat melakukan pendaftaran ujian lainnya setelah ujian sebelumnya dinyatakan selesai atau status kelulusan telah diterbitkan," tulis BPPK melalui saluran WhatsApp resmi UKP, dikutip pada Jumat (16/10/2026).
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, BPPK resmi membuka pendaftaran UKP Periode 1 hingga 8 Tahun 2026. Pendaftaran dibuka mulai hari ini, Jumat (16/10/2026) pukul 08.00 WIB hingga Selasa (20/10/2026) pukul 17.00 WIB.
Pendaftaran UKP dan informasi selengkapnya dapat diakses melalui portal resmi Kemenkeu Learning Center (KLC). Adapun UKP Periode 1–8 Tahun 2026 akan digelar pada 26–29 Oktober 2026. Kali ini, ujian digelar secara daring sepenuhnya di tempat peserta masing-masing.
Dalam proses pendaftaran, BPPK mengimbau peserta yang belum memiliki akun Single Sign-On (SSO) untuk segera membuat akun dan mengajukan verifikasi data pada portal sertifikasi. Peserta juga diminta memastikan seluruh data diisi secara teliti guna menghindari kegagalan proses verifikasi yang berpotensi menghambat pendaftaran ujian.
BPPK meminta peserta tidak terburu-buru dalam mengisi data pendaftaran karena kuota yang disediakan cukup besar. Berdasarkan Pengumuman No. PENG-7/PP/2026, BPPK akan menggelar 40 periode UKP sepanjang 2026.
Sebagai informasi, UKP perlu diikuti baik oleh konsultan pajak maupun pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Seseorang yang mengikuti dan lulus UKP akan diberikan Surat Keterangan Kompetensi (SKK).
SKK tersebut menjadi salah satu persyaratan untuk mengajukan izin konsultan pajak. Selain itu, pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak juga membutuhkan SKK sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Simak Mau Ikut UKP? Ini 7 Hal yang Perlu Disiapkan Peserta (rig)
