JAKARTA, DDTCNews – Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu (Pusbin JFPM) BPPK Kemenkeu mengimbau peserta uji kompetensi perpajakan (UKP) periode 1–8 tahun 2026 segera mengecek kotak masuk (inbox) dan folder spam/junk email.
Peserta perlu mengecek email untuk memastikan apakah mendapat undangan klarifikasi pelaksanaan UKP. Pusbin JFPM menegaskan undangan tersebut tidak diberikan kepada seluruh peserta melainkan hanya peserta tertentu.
"Perlu kami sampaikan bahwa undangan klarifikasi hanya disampaikan kepada peserta tertentu. Dengan demikian, tidak semua peserta akan menerima email undangan klarifikasi," tulis Pusbin JFPM melalui channel WhatsApp UKP Official, dikutip pada Kamis (5/11/2026).
Bagi peserta UKP Periode 1–8 tahun 2026 yang tidak menerima undangan maka tidak perlu melakukan tindakan atau konfirmasi lebih lanjut. Sementara itu, bagi peserta yang menerima undangan klarifikasi maka perlu memerhatikan informasi dalam email dan memenuhi undangan klarifikasi tersebut.
Pusbin JFPM menyebut undangan klarifikasi dikirimkan untuk pengumpulan informasi dan pendalaman atas kondisi atau kejadian selama pelaksanaan ujian. Oleh karena itu, undangan tersebut hanya dikirim kepada peserta tertentu.
Sebagai informasi, UKP Periode 1–8 tahun 2026 telah digelar pada 26 hingga 29 Oktober 2026. Pengumuman resmi hasil ujian akan diberikan pada 12 November 2026. Selanjutnya, peserta yang dinyatakan lulus akan diterbitkan surat keterangan kompetensi (SKK) pada 19 November 2026.
SKK tersebut akan diterbitkan pada akun KLC Sertifikasi masing-masing peserta. Peserta dapat mengunduh SKK melalui laman https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi dan pilih menu Hasil Ujian.
Seseorang yang diterbitkan SKK dinyatakan memiliki kompetensi di bidang perpajakan sesuai dengan tingkatan SKK yang dimiliki. Sesuai dengan ketentuan PMK 55/2026, penerbitan SKK langsung ditindaklanjuti dengan penerbitan surat keterangan terdaftar (SKT). (dik)
