Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEP-239/PJ/2026

Mau Kurangi Sanksi Pajak? Gugatan Harus Dicabut Lebih Dulu

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Minggu, 18 Oktober 2026 | 08.00 WIB
Mau Kurangi Sanksi Pajak? Gugatan Harus Dicabut Lebih Dulu
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak sepanjang memenuhi persyaratan. Salah satunya adalah wajib pajak tidak melanjutkan gugatan atau upaya hukum lain.

Berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak KEP-239/PJ/2026, wajib pajak yang telah membatalkan proses hukum harus melampirkan surat permohonan pencabutan gugatan dan/atau upaya hukum lainnya ketika hendak mengajukan keringanan sanksi administratif.

"Permohonan ... hanya dapat diajukan dalam hal wajib pajak memenuhi ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 PMK 118/2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan s.t.d.d PMK 71/2026 dan memenuhi persyaratan: diajukan gugatan dan/atau upaya hukum lainnya, tetapi telah dicabut dengan melampirkan surat permohonan pencabutan gugatan dan/atau upaya hukum lainnya," bunyi Diktum Keempat huruf b KEP-239/PJ/2026, dikutip pada Minggu (18/10/2026).

Dengan kata lain, wajib pajak yang menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan atau upaya hukum lain seperti keberatan atau banding, harus menghentikan atau membatalkan proses tersebut secara resmi.

Selain melakukan pencabutan gugatan atau upaya hukum lain, terdapat 3 syarat lainnya yang harus dipenuhi wajib pajak jika ingin mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak.

Pertama, tidak mengajukan gugatan dan/atau upaya hukum lainnya. Kondisi ini dibuktikan dengan melampirkan surat pernyataan tidak mengajukan gugatan dan/atau upaya hukum lainnya.

Wajib pajak dapat mencontoh format surat pernyataan yang diatur dalam Lampiran huruf F KEP-239/PJ/2026. Selanjutnya, wajib pajak orang pribadi atau wakil wajib pajak badan harus menandatangani surat pernyataan tersebut di atas meterai.

Kedua, menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa sanksi administratif timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan. Surat ini juga wajib ditandatangani di atas meterai oleh wajib pajak orang pribadi atau wakil wajib pajak badan.

Format surat pernyataan bahwa sanksi administratif timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak dapat dilihat di Lampiran huruf G KEP-239/PJ/2026.

Ketiga, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif hanya diberikan terhadap sanksi administratif yang belum dibayar atau belum dilunasi oleh wajib pajak.

Perlu diketahui, DJP menggelar program pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak, termasuk PBB-P5L melalui KEP-239/PJ/2026.

Untuk diperhatikan, besaran pengurangan atau penghapusan sanksi yang diberikan bakal bervariasi, tergantung pada jenis sanksi serta waktu pemenuhan kewajiban pajaknya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.