Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PEMERINTAH

MSCI Akan Turunkan Klasifikasi Pasar Saham RI, Ini Respons OJK

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Sabtu, 17 Oktober 2026 | 13.30 WIB
MSCI Akan Turunkan Klasifikasi Pasar Saham RI, Ini Respons OJK
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku menghormati pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang memulai konsultasi atas proses reklasifikasi pasar saham Indonesia dari emerging market menjadi standalone market.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya menghormati pandangan dari MSCI serta terus melakukan pembenahan atas beragam masukan yang diberikan.

"Review dari MSCI itu disampaikan secara resmi akan dilakukan November. Jadi kami tetap menghormati ketika tadi pagi tiba-tiba ada pengumuman," ujar Friderica, dikutip pada Sabtu (17/10/2026).

Menurut Friderica, MSCI sudah memberikan acknowledgment atas beragam langkah reformasi pasar modal yang sedang berjalan, seperti publikasi kepemilikan saham di atas 1%, peningkatan granularitas klasifikasi investor, pengumuman high shareholding concentration (HSC), dan kebijakan baru mengenai kenaikan batas minimum free float.

Namun, Friderica menekankan bahwa implementasi dari reformasi-reformasi di atas perlu dilaksanakan secara bertahap. "Free float kita naikkan. Ini perlu proses dan semua ini bisa diterima oleh komunitas investor global," ujar Friderica.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Dewan Komisioner OJK Hasan Fawzi mengatakan masukan MSCI sudah sejalan dengan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia, utamanya mengenai penegakan hukum dan pengenaan sanksi.

Hasan mengatakan penegakan hukum dan pengenaan sanksi adalah aspek reformasi pasar modal. Sejak Januari hingga Oktober 2026, sudah ada 835 pihak yang dijatuhi sanksi oleh OJK bersama otoritas bursa.

Proses penegakan hukum ditempuh salah satunya terhadap emiten yang masuk dalam daftar HSC sebagaimana yang menjadi perhatian para investor global.

"OJK melakukan pemeriksaan awal untuk menentukan setidaknya apakah terjadi dugaan indikasi pelanggaran pidana di pasar modal. Dari 61 perusahaan yang masuk HSC, 31 di antaranya sudah dilakukan pemeriksaan dan terindikasi ada dugaan pelanggaran pidana pasar modal," ujar Hasan.

Ke depan, OJK akan melaksanakan penegakan hukum secara konsisten guna menjaga integritas pasar. "OJK berkomitmen untuk terus memperkuat penegakan hukum di sektor pasar modal dalam upaya menegakkan integritas pasar, dengan koordinasi dan sinergi yang efektif bersama seluruh pihak terkait," ujar Hasan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.