JAKARTA, DDTCNews - Pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan verifikasi atas pemberian jangka waktu tax holiday dalam keputusan menteri keuangan (KMK) tidak sesuai ketentuan.
Merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) DTT atas Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, diketahui bahwa Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menambahkan syarat perhitungan internal rate of return (IRR) dan payback period dari pelaku usaha yang mengajukan tax holiday.
"Evaluasi terhadap syarat IRR dan payback period tersebut dilakukan setelah dokumen pengajuan fasilitas tax holiday memperoleh persetujuan dari direktur pelayanan fasilitas berusaha," ungkap BPK dalam LHP-nya, dikutip pada Sabtu (17/10/2026).
Berdasarkan hasil wawancara BPK terhadap direktur pelayanan fasilitas berusaha, diketahui bahwa penghitungan IRR dan payback period mulai dipersyaratkan dalam pengajuan tax holiday terhitung sejak Desember 2021.
Analisis atas penghitungan IRR dan payback period akan digunakan sebagai pertimbangan untuk menentukan pemberian jangka waktu fasilitas tax holiday yang akan diterima oleh pelaku usaha.
Pemberlakuan evaluasi IRR dan payback period oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM ini mengakibatkan jangka waktu pemberian tax holiday pada 2021 hingga semester I/2025 tidak sesuai ketentuan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menetapkan sebanyak 31 KMK pemberian fasilitas tidak sesuai ketentuan, yang terdiri dari sebanyak 30 KMK tax holiday diberikan jangka waktu kurang dari ketentuan dan sebanyak 1 KMK tax holiday KEK diberikan jangka waktu lebih dari ketentuan," tulis BPK dalam LHP.
Menurut BPK, temuan di atas membuat pelaku usaha tidak mendapatkan jangka waktu fasilitas penanaman modal sesuai dengan ketentuan pada saat pengajuan pemanfaatan. Sesuai dengan PMK 130/2020, jangka waktu tax holiday ditentukan berdasarkan nilai penanaman modal.
BPK pun mendorong Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM untuk memberikan pembinaan kepada direktur pelayanan fasilitas berusaha agar lebih cermat dalam melakukan verifikasi penentuan jangka waktu pemberian fasilitas tax holiday sesuai ketentuan.
"Menteri investasi dan hilirisasi/kepala BKPM menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti dengan memerintahkan pihak terkait untuk berkoordinasi dengan ditjen terkait di Kemenkeu atas prosedur verifikasi dan penentuan jangka waktu fasilitas tax holiday dan tax allowance, melakukan pembinaan, dan mengusulkan revisi atas KMK pemberian fasilitas yang jangka waktu pemberian fasilitasnya tidak sesuai dengan ketentuan," ungkap BPK. (dik)
