Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
IHPS I/2026

Soal Sistem Informasi DJP, BPK Soroti Potensi Sanksi Tak Tertagih

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12.00 WIB
Soal Sistem Informasi DJP, BPK Soroti Potensi Sanksi Tak Tertagih
<p>Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).</p>

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelemahan pada Sistem Informasi Ditjen Pajak (SIDJP) yang berpotensi menghambat optimalisasi penerimaan pajak.

Kelemahan tersebut terutama berkaitan dengan 2 aspek, yakni pendeteksian ketidakpatuhan pembayaran pajak serta verifikasi kesesuaian faktur pajak dengan transaksi dan pelaporan PPN.

"Permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan yang strategis dan/atau bersifat cross cutting berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKKL dan LKBUN Tahun 2025 di antaranya: kelemahan SIDJP Kementerian Keuangan dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak," ungkap BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2026, dikutip pada Sabtu (17/10/2026).

BPK menguraikan 2 temuan terkait kelemahan SIDJP tersebut. Pertama, SIDJP belum memadai dalam memitigasi ketidakpatuhan pembayaran pajak.

Sistem tersebut juga belum mampu mendeteksi secara cepat dan akurat keterlambatan pembayaran, kekurangan pembayaran, maupun pembayaran pajak yang tidak sesuai dengan masa pajak. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan sanksi administrasi yang seharusnya ditagih belum ditindaklanjuti melalui penerbitan surat tagihan pajak (STP).

"Terdapat potensi penerimaan dari sanksi administrasi yang belum ditindaklanjuti melalui penerbitan surat tagihan pajak (STP)," ulas BPK.

Kedua, SIDJP belum sepenuhnya mampu memverifikasi dan memvalidasi kesesuaian antara faktur pajak, transaksi dan pembayaran yang mendasari penerbitan faktur pajak, serta pelaporan PPN dalam SPT Masa PPN.

Menurut BPK, kelemahan tersebut berpotensi menyebabkan faktur pajak yang belum dilaporkan wajib pajak tidak terdeteksi oleh sistem.

"SIDJP belum sepenuhnya mampu memverifikasi dan memvalidasi kesesuaian faktur pajak dengan transaksi, pembayaran, dan pelaporan PPN dalam SPT Masa PPN, sehingga terdapat indikasi adanya faktur pajak yang belum dilaporkan oleh wajib pajak," papar BPK.

Guna memperbaiki kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada menteri keuangan agar mengevaluasi penerapan SIDJP dalam mendeteksi keterlambatan dan/atau kekurangan pembayaran pajak, termasuk yang timbul akibat putusan upaya hukum berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang menyebabkan kekurangan pembayaran pajak.

Menteri keuangan juga diminta menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut sesuai dengan rekomendasi BPK dalam hasil pemeriksaan sebelumnya.

"Serta menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut sebagaimana yang telah direkomendasikan pada hasil pemeriksaan BPK sebelumnya," tutup BPK. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.