Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Cairkan Restitusi dengan Pertimbangkan Penerimaan dan Defisit

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Sabtu, 17 Oktober 2026 | 15.30 WIB
DJP Cairkan Restitusi dengan Pertimbangkan Penerimaan dan Defisit
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengaku akan memfokuskan pencairan restitusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku sembari tetap mempertimbangkan keberlanjutan fiskal.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan restitusi akan tetap dicairkan sesuai SOP yang berlaku. Namun, fokus utama pemerintah adalah menjaga penerimaan dan keseimbangannya terhadap pengeluaran.

"Semua proses secara legal regulasinya kita penuhi, SOP-nya kita penuhi, hak wajib pajak juga kita penuhi. Tetapi ada fokus di situ. Fokus pertama tentu untuk menjaga penerimaan supaya bisa menjaga keseimbangan terhadap pengeluaran di dalam konteks menjaga defisit," ujar Bimo, dikutip pada Sabtu (17/10/2026).

Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Suahasil Nazara, pencairan restitusi akan difokuskan pada UMKM, sektor padat karya, dan sektor berorientasi ekspor.

"Kedua tentu sesuai dengan arahan presiden juga dan menteri. Sekali lagi saya udah ngomong berkali-kali prioritasnya UMKM, prioritasnya yang padat karya, prioritas berikutnya yang untuk mendorong ekspor," ujar Bimo.

Sebagai informasi, pencairan restitusi hingga September 2026 tercatat mencapai Rp198,71 triliun, turun 38,08% bila dibandingkan dengan pencairan restitusi pada periode yang sama tahun lalu senilai Rp320,91 triliun.

Pencairan restitusi pada periode Januari hingga September 2026 dimaksud terdiri atas restitusi PPh senilai Rp59,08 triliun, restitusi PPN dan PPnBM senilai Rp137,79 triliun, serta restitusi pajak lainnya senilai Rp1,84 triliun.

Suahasil sendiri sebelumnya telah meminta DJP untuk mempercepat proses restitusi bagi wajib pajak yang membutuhkan dukungan arus kas, utamanya untuk industri padat karya dan UMKM.

Menurut Suahasil, restitusi harus diproses sesegera mungkin mengingat pengembalian kelebihan pembayaran pajak merupakan hak wajib pajak.

"Betul ada manajemen restitusi, tetapi saya telah memberikan instruksi kepada dirjen pajak bahwa restitusi sebagai hak dari wajib pajak. Untuk industri-industri yang memang memerlukan cash flow, industri padat karya, UMKM, diberikan secepat mungkin, diproses hak dari para wajib pajak ini agar bisa dibayarkan," kata Suahasil. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.