JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas mengungkapkan pajak daerah, khususnya bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), berpotensi menjadi salah satu sumber pendanaan pembangunan infrastruktur di daerah.
Potensi tersebut dapat dioptimalkan melalui skema pengelolaan perolehan peningkatan nilai kawasan (P3NK) atau land value capture (LVC). Skema ini memungkinkan pemerintah daerah memperoleh manfaat fiskal dari peningkatan nilai lahan yang terjadi seiring dengan pembangunan infrastruktur dan perkembangan aktivitas ekonomi di suatu kawasan.
"Pendanaan yang bersumber dari optimalisasi penerimaan pajak akibat peningkatan nilai lahan dan aktivitas pembangunan. Contohnya: BPHTB akibat pembangunan infrastruktur," tulis Bappenas dalam Buku Saku Pendanaan Alternatif untuk Pemerintah Daerah Volume 2, dikutip pada Jumat (6/11/2026).
Dalam publikasi tersebut, Bappenas menjelaskan P3NK merupakan salah satu alternatif pendanaan pembangunan infrastruktur melalui pemanfaatan kenaikan nilai lahan. Secara umum, skema ini mencakup 3 tahapan, yakni penciptaan nilai (value creation), penangkapan nilai (value capture), dan pendanaan nilai (value funding).
Penciptaan nilai terjadi ketika pembangunan infrastruktur meningkatkan nilai suatu kawasan. Selanjutnya, pemerintah dapat menangkap sebagian peningkatan nilai tersebut melalui instrumen yang tersedia.
Hasilnya kemudian dapat dimanfaatkan untuk mendukung pendanaan infrastruktur maupun pengembangan kawasan.
Bappenas mencontohkan penerapan P3NK di Provinsi DKI Jakarta. Salah satu instrumen yang dapat dimanfaatkan ialah optimalisasi penerimaan BPHTB yang meningkat secara signifikan di kawasan yang mengalami peningkatan nilai, misalnya di sekitar stasiun MRT dan LRT.
Selain instrumen berbasis pajak, publikasi tersebut mengelompokkan P3NK menjadi instrumen berbasis pengembangan dan instrumen berbasis biaya.
Instrumen berbasis pengembangan dapat dilakukan melalui land readjustment dan land banking. Sementara itu, instrumen berbasis biaya antara lain betterment levy, pengaturan ulang kepemilikan dan penggunaan lahan atau land assembly/land pooling, serta pengalihan hak membangun atau transfer of development rights (TDR).
Bappenas juga menjelaskan pemerintah daerah yang berpotensi menerapkan P3NK setidaknya memiliki kawasan yang berpotensi dikembangkan, rencana pengembangan kawasan yang jelas, potensi peningkatan nilai kawasan dan kebutuhan infrastruktur, serta dukungan kelembagaan dan komitmen kepala daerah.
Meski demikian, implementasi P3NK masih menghadapi sejumlah tantangan. Beberapa di antaranya ialah keterbatasan kapasitas kelembagaan dan SDM pemerintah daerah, ketidakpastian pemanfaatan aset, persoalan kelembagaan dan pembagian kewenangan, serta kompleksitas pengukuran kenaikan nilai lahan.
Oleh karena itu, Bappenas menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah, badan usaha, dan pemerintah pusat dalam pelaksanaan P3NK. Sinergi para pemangku kepentingan diperlukan agar peningkatan nilai kawasan dapat ditangkap dan dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan infrastruktur secara berkelanjutan. (dik)
