JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menilai insentif pajak bukan satu-satunya faktor yang menentukan keputusan investor asing untuk menanamkan modal di Indonesia. Dalam memilih tujuan investasi, investor juga mempertimbangkan potensi keuntungan, ketersediaan sumber daya alam, kualitas tenaga kerja, hingga infrastruktur.
Direktur Perpajakan Internasional Dwi Astuti mengatakan Indonesia masih membutuhkan investasi asing untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam. Namun, upaya menarik investasi tersebut juga perlu mempertimbangkan kedaulatan negara dalam menentukan kebijakan perpajakan.
"Kita memang capital importing countries. Negara kita memang kaya dengan sumber alam, tetapi masih membutuhkan bantuan dari negara-negara lain untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam itu, sehingga kita banyak mengundang foreign investment. Di sinilah sovereignty kita sebagai negara diuji, salah satunya adalah melalui perpajakan," ujarnya, dikutip pada Kamis (5/11/2026).
Dwi menyebut Indonesia memiliki kedaulatan untuk menentukan arah kebijakan perpajakannya, termasuk dalam menetapkan pemberian insentif bagi investor. Namun, fasilitas pajak bukan berarti investor terbebas dari kewajiban perpajakan atas keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usahanya di Indonesia.
Dia menjelaskan keputusan investasi pada dasarnya didasarkan pada ekspektasi keuntungan atau imbal hasil (yield). Dengan demikian, pembayaran pajak ketika perusahaan telah memperoleh keuntungan merupakan konsekuensi logis dari kegiatan investasi.
"Ketika ada foreign direct investment ke negara kita, yang mereka tunggu sebetulnya bukan soal fasilitas pajaknya, tetapi yang mereka harapkan adalah yield, keuntungan, dan itu sebetulnya pasti banyak hasilnya. Kalau pun in return, maksud saya, begitu dia investasi, ya, harus bayar pajak dong," kata Dwi.
Dwi menambahkan kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh) tetap bergantung pada kondisi keuangan perusahaan. Perusahaan yang belum memperoleh keuntungan atau masih mengalami kerugian tidak dibebani PPh atas penghasilan yang belum diperoleh.
Meski demikian, dia menilai perlu ada evaluasi terhadap kondisi wajib pajak badan yang telah beroperasi dalam jangka panjang, tetapi masih terus membukukan kerugian.
"Ada grace period kok dalam perpajakan, mengatur setelah 5 tahun kita melakukan investasi dan kalau belum menghasilkan, tidak bayar pajak. Kalau perusahaan masih rugi, di belahan dunia mana pun yang rugi tidak bayar pajak," imbuhnya.
Lebih lanjut, Dwi menegaskan keputusan investor untuk menanamkan modal tidak hanya didasarkan pada fasilitas perpajakan. Investor juga mempertimbangkan sejumlah faktor fundamental yang memengaruhi potensi keuntungan dari kegiatan usaha di negara tujuan investasi.
Faktor tersebut antara lain ketersediaan sumber daya alam, kualitas dan ketersediaan tenaga kerja, infrastruktur pendukung kegiatan usaha, serta tingkat upah tenaga kerja.
"Sebenarnya pajak itu bukan pertimbangan nomor satu untuk melakukan investasi. Investasi itu sebetulnya melihat tadi, yield yang didapat, natural resources, infrastruktur, upah yang mungkin masih murah. Sehingga ketika harus membayar pajak, itu adalah konsekuensi logis dari sebuah investasi," tutup Dwi. (dik)
