UU 6/2026

UU PFII Atur Warisan di Family Office Bebas Pajak, Ini Syaratnya

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 06 November 2026 | 13.00 WIB
UU PFII Atur Warisan di Family Office Bebas Pajak, Ini Syaratnya
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menegaskan tidak memberlakukan pajak atas harta warisan yang dikelola lembaga pengelola kekayaan keluarga (family office) di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 61 Undang-Undang (UU) 6/2026.

Ketentuan ini dirancang di antaranya untuk menarik family office dan konglomerat global. Selain itu, penegasan tersebut menjadi bagian dari fasilitas untuk mendukung pembentukan PFII yang kompetitif.

"Pajak atas warisan tidak diberlakukan di PFII," bunyi penggalan Pasal 61 UU 6/2026, dikutip pada Jumat (6/11/2026).

Berdasarkan Pasal 61 UU 6/2026, pengecualian pajak atas warisan di PFII tidak berlaku otomatis, melainkan harus memenuhi 2 syarat kumulatif:

  1. harta yang diwariskan wajib terdaftar secara resmi pada family office di PFII; dan
  2. pewaris merupakan warga negara asing (WNA) yang juga terdaftar pada family office di PFII.

Selain insentif warisan, UU 6/2026 turut memberikan relaksasi status pajak bagi WNA yang terdaftar di family office di PFII. Berdasarkan Pasal 53 UU 6/2026, WNA pemegang golden visa yang terdaftar di family office dapat dikecualikan dari status subjek pajak dalam negeri (SPDN).

Pengecualian tersebut diberikan sepanjang mereka tidak menjalankan kegiatan usaha aktif atau terikat pekerjaan langsung di wilayah Indonesia. Pengecualian sebagai SPDN diberikan sepanjang golden visa WNA yang bersangkutan masih berlaku.

Sebagai informasi, family office adalah entitas swasta atau firma manajemen kekayaan privat (private wealth management) yang didirikan untuk mengelola kekayaan individu atau keluarga superkaya (ultra high net worth individuals/UHNWI). Simak Apa Itu Family Office?

Berbeda dengan lembaga keuangan konvensional, family office tidak hanya akan mengelola kekayaan keluarga, tetapi juga mengembangkan strategi investasi jangka panjang. Tujuannya untuk membantu keluarga mempertahankan kekayaannya dari generasi ke generasi (Medina, 2023). Simak Menyisir Aspek Pajak dari Pembentukan Family Office

Sementara itu, pajak warisan adalah pajak atas kekayaan yang mana beban pajaknya baru dikenakan ketika pemilik kekayaan meninggal dunia dan kemudian kekayaan tersebut diwariskan kepada penerima warisan.

Dari sisi ketentuan domestik, Indonesia tidak memiliki ketentuan khusus mengenai pajak warisan. Dalam sistem pajak Indonesia, warisan yang diberikan oleh orang yang telah meninggal dunia kepada penerima manfaatnya dikecualikan dari objek pajak. Simak Apa Itu Pajak Warisan? (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.