SERBA-SERBI PAJAK

Bukan Pajak Baru, Ini 3 Skema Pemungutan Pajak Transaksi Digital RI

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Kamis, 05 November 2026 | 12.00 WIB
Bukan Pajak Baru, Ini 3 Skema Pemungutan Pajak Transaksi Digital RI
<p>Ilustrasi.</p>

PEMERINTAH dikabarkan bakal melibatkan bank BUMN, bank swasta, fintech, hingga e-commerce dalam pemungutan pajak atas transaksi digital mulai 9 November 2026.

Kabar tersebut mengemuka setelah Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo menyampaikan rencana perluasan pemungutan pajak digital dalam sebuah forum pada pekan lalu.

"Yang namanya digital taxation, pajak digital, ini akan segera dilaksanakan 9 November, semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GoTo, dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," katanya.

Lantas, apakah kebijakan tersebut berarti seluruh transfer antarbank yang dilakukan masyarakat akan dikenai pajak? Jawabannya, tidak.

Perlu dipahami, pemungutan pajak atas transaksi ekonomi digital memiliki ketentuan tersendiri mengenai pihak yang ditunjuk sebagai pemungut, pihak yang dikenai pemungutan, serta jenis transaksi yang menjadi objek pajak.

Kewenangan pemerintah untuk menunjuk pihak lain sebagai pemotong atau pemungut pajak telah diatur dalam Pasal 32A UU KUP sebagaimana disisipkan melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pihak lain tersebut mencakup pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi dengan menyediakan sarana transaksi, termasuk transaksi secara elektronik.

Saat ini, terdapat sejumlah mekanisme pemungutan pajak atas transaksi digital di Indonesia antara lain PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), sistem pemungutan pajak transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN), dan PPh Pasal 22 atas transaksi melalui marketplace.

Berikut penjelasan mengenai ketiga mekanisme tersebut.

PPN PMSE

PPN PMSE merupakan skema pemungutan yang diterapkan pemerintah untuk memungut PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud serta JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE.

Pemungutan PPN PMSE pertama kali diterapkan pada 2020 berdasarkan Perppu 1/2020. Aturan terkait dengan pemungutan PPN PMSE terus disempurnakan sejalan dengan perkembangan regulasi. Kini, pemungutan PPN PMSE dilaksanakan berdasarkan PMK 81/2024.

Untuk melaksanakan kebijakan tersebut, pemerintah melalui Dirjen Pajak menunjuk pelaku usaha PMSE sebagai pihak lain yang wajib memungut PPN dari konsumen, menyetorkan pajak yang telah dipungut, serta melaporkan pemungutan dan penyetorannya kepada DJP.

Pelaku usaha PMSE ditunjuk sebagai pihak lain apabila memiliki transaksi dengan konsumen Indonesia senilai lebih dari Rp600 juta per tahun atau Rp50 juta per bulan dan/atau memiliki jumlah pengakses (traffic) lebih dari 12.000 per tahun atau 1.000 per bulan.

Saat ini, tercatat sebanyak 245 pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pihak lain dan aktif melakukan penyetoran PPN PMSE kepada DJP. Adapun total PPN yang dipungut oleh pelaku usaha PMSE tersebut sepanjang Januari–September 2026 mencapai Rp9,54 triliun.

Pelaku usaha PMSE mengenakan PPN dengan tarif sesuai dengan ketentuan umum, yakni 12% dari dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual, nilai impor, atau nilai penggantian.

PPN PMSE bukanlah pajak baru mengingat sebelumnya PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar daerah pabean harus disetor sendiri oleh konsumen, bukan oleh pelaku usaha PMSE.

SPP-TDLN

Selain skema PPN PMSE, pemerintah juga menyiapkan sistem pemungutan pajak transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN) untuk memungut PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Berbeda dengan skema PPN PMSE yang menunjuk pelaku usaha PMSE sebagai pihak lain, dalam skema SPP-TDLN, DJP menunjuk bank dan lembaga keuangan nonbank yang memproses pembayaran, yakni penerbit (issuer), sebagai pihak lain yang memungut PPN.

Pemungutan PPN dilakukan oleh bank dan lembaga keuangan nonbank setelah adanya konfirmasi dari SPP-TDLN bahwa terdapat PPN yang terutang atas transaksi digital luar negeri sehubungan dengan pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar daerah pabean.

Kehadiran SPP-TDLN tidak menimbulkan pemungutan PPN secara berganda. Sebab, pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar daerah pabean yang sudah dipungut PPN oleh pelaku usaha PMSE tidak akan dipungut PPN lagi melalui SPP-TDLN.

Dengan demikian, pemungutan PPN melalui SPP-TDLN difokuskan pada pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang selama ini belum tercakup dalam skema PPN PMSE.

Untuk saat ini, ada 6 penerbit yang sudah ditunjuk oleh DJP sebagai pihak lain dalam SPP-TDLN, yakni BRI, BNI, BSI, Bank Mandiri, BTN, dan LinkAja. Keenam penerbit tersebut harus memungut PPN sebesar 11/111 dari pembayaran atas penyerahan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar daerah pabean.

Ke depan, jumlah penerbit akan terus bertambah seiring dengan proses sandboxing dan stabilisasi oleh pihak penerbit bersama dengan PT Jalin Pembayaran Nusantara selaku pengembang SPP-TDLN.

Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace

Pemungutan pajak di sektor ekonomi digital tidak hanya berfokus pada barang digital dan jasa digital dari luar negeri. Kini, pemungutan pajak juga dilaksanakan terhadap pelaku usaha yang memperoleh penghasilan dari kegiatan perdagangan melalui marketplace.

Dengan berlakunya PMK 37/2025, pemerintah menunjuk 4 marketplace untuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas peredaran bruto yang diperoleh pedagang dalam negeri dari aktivitas perdagangan di marketplace terkait.

Keempat marketplace yang sudah ditunjuk sebagai pihak lain yang memungut PPh Pasal 22 tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Meski PMK mengenai pemungutan PPh Pasal 22 sudah berlaku sejak 2025, pemungutannya baru mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026.

Bagi pedagang dalam negeri, PPh Pasal 22 sebesar 0,5% yang sudah dipungut oleh marketplace dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau sebagai bagian dari pelunasan PPh final, termasuk PPh final UMKM yang tarifnya sama-sama sebesar 0,5%.

Dengan demikian, PPh Pasal 22 marketplace bukanlah pajak baru, melainkan mengubah mekanisme pembayaran pajak yang semula disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut langsung oleh penyedia marketplace saat transaksi berlangsung. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.