PROVINSI SUMATERA UTARA

Hanya Berlaku November, Pemprov Bebaskan Pokok Tunggakan dan Denda PKB

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 06 November 2026 | 15.30 WIB
Hanya Berlaku November, Pemprov Bebaskan Pokok Tunggakan dan Denda PKB
<p>Ilustrasi.</p>

MEDAN, DDTCNews - Pemprov Sumatera Utara meluncurkan program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku pada 2-30 November 2026.

Kepala Dinas Kominfo Sumut Erwin Hotmansah Harahap mengatakan program relaksasi PKB yang berlangsung selama sebulan ini bertujuan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah sekaligus mendorong tertib administrasi kepemilikan kendaraan.

"Program ini berlaku 2 hingga 30 November 2026, dengan syarat dan ketentuan berlaku. Pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL atau e-SAMSAT," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (6/11/2026).

Erwin menyampaikan ada 4 jenis keringanan pajak kendaraan yang dapat dinikmati warga Sumut. Pertama, pembebasan pokok tunggakan PKB tahun ketiga dan seterusnya beserta seluruh denda PKB.

Kedua, pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II atau kendaraan bekas. Ketiga, pembebasan pajak progresif. Keempat, pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya.

Erwin berharap program relaksasi PKB tersebut dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Guna mengoptimalkan pemanfaatan program tersebut, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Sumut juga diminta menyosialisasikan kebijakan ini melalui berbagai kanal informasi yang dimiliki. Dengan demikian, makin banyak masyarakat yang mengetahui dan memanfaatkan program relaksasi PKB.

Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumut Sutan Tolang Lubis menilai antusiasme masyarakat untuk memanfaatkan program relaksasi PKB cukup tinggi. Dia pun berharap insentif PKB dan BBNKB dapat meringankan beban finansial warga Sumut.

"Program ini kita lakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, sekaligus membuat masyarakat lebih ringan dalam membayarkan pajak kendaraannya," kata Sutan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.