KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Akan Turunkan Kadar Emas yang Tidak Dipungut PPN

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Jumat, 06 November 2026 | 16.15 WIB
Pemerintah Akan Turunkan Kadar Emas yang Tidak Dipungut PPN
<p>Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Revisi ketentuan fasilitas PPN atas emas turut menjadi salah satu stimulus ekonomi yang akan diberikan oleh pemerintah pada tahun depan.

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ke depan pembebasan PPN akan diberikan terhadap penyerahan emas dengan kadar 99,9%.

"Pembebasan PPN atas emas yang berkadar 99,9%," ujar Airlangga, dikutip pada Jumat (6/11/2026).

Insentif dalam paket stimulus 2027 dimaksud diharapkan bisa memberikan manfaat bagi pelaku industri perhiasan sekaligus konsumen logam mulia.

Dalam ketentuan yang berlaku saat ini, yakni Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022, fasilitas PPN tidak dipungut diberikan untuk emas dengan kadar 99,99%.

Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian terhadap ketentuan yang mengatur fasilitas tersebut. "Ini standar baru, sebelumnya 99,99%. Jadi ini ada kebijakan baru," imbuh Airlangga.

Emas yang diberikan fasilitas PPN tidak dipungut adalah emas batangan dengan kadar 99,99% yang dibuktikan dengan sertifikat, termasuk emas batangan yang catatan kepemilikannya dilakukan secara elektronik.

Dengan pengaturan di atas, emas batangan dengan kadar lebih rendah daripada 99,99% sebagaimana dimaksud dalam PP 49/2022 merupakan barang kena pajak (BKP) yang dipungut PPN sesuai dengan ketentuan umum. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.