Ilustrasi.
MATARAM, DDTCNews - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) daerah patuh membayar pajak.
Sekda Kota Mataram Lalu Alwan Basri mengatakan ASN daerah harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam membayar pajak, terutama pajak bumi dan bangunan (PBB) yang menjadi kewenangan pemkot. Kepatuhan ASN membayar pajak daerah juga menjadi syarat pencairan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
"ASN yang belum bayar PBB tidak bisa dicairkan TPP-nya," katanya, dikutip dari Lombok Post pada Selasa (23/7/2024).
Hasan mengatakan kewajiban lunas PBB berlaku untuk semua ASN, baik PNS maupun PPPK. Ketentuan ini berlaku sejak Juni 2024.
Apabila belum melaksanakan kewajibannya, TPP untuk ASN tidak akan dicairkan.
Melalui akun media sosial, Pemkot Mataram juga menyatakan ASN sebagai contoh ketaatan membayar pajak daerah bagi masyarakat. Pemkot pun menyediakan skema pembayaran PBB secara kolektif yang dilayani dengan mobil keliling apabila dinas/badan/kantor mengirimkan surat permintaan.
Meski demikian, tetap tersedia mekanisme pembayaran PBB secara individual. Layanan pembayaran PBB tunai dapat dilakukan di mobil pelayanan pajak daerah, kasir penerimaan di BKD Kota Mataram, dan mal pelayanan satu pintu di Mataram Mall.
Sementara itu, layanan pembayaran PBB secara nontunai dapat dilakukan melalui ATM dan mobile banking Bank NTB Syariah, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, dan Gojek.
Bukti pembayaran PBB secara tunai dapat dilakukan dalam bentuk pindaian atau fotokopi kepada bendahara badan/dinas/kantor. Sementara untuk bukti pembayaran PBB nontunai, dikirimkan dalam bentuk softfile atau tangkapan layar melalui email kepada bendahara badan/dinas/kantor.
"ASN sebagai pelopor masyarakat mewujudkan aparatur sipil negara sebagai contoh masyarakat yang taat dalam pembayaran pajak daerah," tulis akun Instagram @mataram.kita. (sap)