JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengatur ketentuan teknis mengenai perubahan nama kantor konsultan pajak yang berbentuk persekutuan perdata, firma, atau perseroan terbatas (PT).
Berdasarkan PMK 55/2026, kantor konsultan pajak dapat mengganti nama setelah memperoleh izin dari menteri keuangan. Permohonan perubahan nama diajukan secara elektronik kepada dirjen stabilitas dan perkembangan sektor keuangan.
"Pemimpin kantor konsultan pajak yang berbentuk usaha persekutuan perdata, firma, atau perseroan terbatas dapat melakukan perubahan nama kantor konsultan pajak dengan terlebih dahulu memperoleh izin menteri," bunyi Pasal 19 ayat (1) PMK 55/2026, dikutip pada Senin (7/9/2026).
Untuk memperoleh izin tersebut, pemimpin kantor konsultan pajak harus mengisi dan mengunggah 3 jenis dokumen. Pertama, nomor pokok wajib pajak (NPWP) kantor konsultan pajak.
Kedua, akta notaris perubahan nama kantor konsultan pajak. Akta tersebut paling sedikit harus memuat 6 informasi, yaitu maksud dan tujuan pendirian kantor; nama dan alamat pemimpin, rekan, dan/atau pengurus; serta bentuk usaha kantor konsultan pajak.
Selanjutnya, akta harus mencantumkan nama dan alamat kantor konsultan pajak; hak dan kewajiban pemimpin, rekan, dan/atau pengurus; serta kesepakatan seluruh pemimpin, rekan, dan/atau pengurus mengenai perubahan nama kantor konsultan pajak.
Ketiga, pemimpin kantor konsultan pajak harus mengisi formulir dan mengunggah surat pernyataan yang menyebutkan bahwa proses perubahan nama tidak merugikan pengguna jasa.
Selain mengatur perubahan nama, PMK 55/2026 juga mengatur ketentuan mengenai penggunaan nama kantor konsultan pajak. Ketentuan tersebut antara lain mencakup penggunaan nama konsultan pajak yang bersangkutan sebagai nama kantor, penggunaan nama konsultan pajak yang telah meninggal dunia, serta pengenaan sanksi atas pelanggaran ketentuan. (dik)
