[DDTCNews] Survei 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PMK 55/2026

Konsultan Pajak Bisa Mengundurkan Diri, Begini Syarat dan Ketentuannya

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Minggu, 06 September 2026 | 08.00 WIB
Konsultan Pajak Bisa Mengundurkan Diri, Begini Syarat dan Ketentuannya
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 55/2026, pemerintah menyatakan bahwa konsultan pajak dapat mengundurkan diri sebagai konsultan pajak dengan syarat telah memperoleh persetujuan dari menteri keuangan.

Konsultan pajak dapat memperoleh persetujuan pengunduran diri tersebut dengan menyampaikan permohonan secara elektronik kepada menteri melalui Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan.

"Konsultan Pajak dapat mengundurkan diri sebagai Konsultan Pajak setelah terlebih dahulu memperoleh persetujuan menteri," bunyi Pasal 48 ayat (1) PMK 55/2026, dikutip pada Minggu (6/9/2026).

Secara teknis, pengajuan permohonan pengunduran diri konsultan pajak dilakukan dengan mengisi formulir dan mengunggah surat pernyataan yang ditandatangani pemohon.

Surat tersebut harus memuat 2 butir pernyataan. Pertama, akan menyimpan dokumen yang berkaitan dengan jasa perpajakan yang diberikan paling singkat 10 tahun sejak pemberian jasa. Kedua, telah menyelesaikan seluruh kewajiban kepada klien sesuai dengan perjanjian/kontrak.

Perlu diperhatikan, permohonan pengunduran diri yang diajukan oleh konsultan pajak dapat ditolak apabila memenuhi salah satu dari 5 kondisi yang diatur dalam PMK 55/2026.

Permohonan pengunduran diri dapat ditolak dalam hal konsultan pajak sedang dalam proses pemeriksaan; terdapat informasi mengenai dugaan pelanggaran dalam proses pemberian jasa.

Kemudian, permohonan juga dapat ditolak dalam hal konsultan pajak sedang melaksanakan perintah untuk melakukan kewajiban tertentu dari Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan.

Selain itu, pengunduran diri bisa ditolak apabila konsultan pajak sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin konsultan pajak; atau bekerja di Kantor Konsultan Pajak yang sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin Kantor Konsultan Pajak.

Sebaliknya, jika permohonan pengunduran diri telah disetujui oleh menteri maka izin konsultan pajak dinyatakan tidak berlaku.

Konsultan pajak yang izinnya dinyatakan tidak berlaku dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh izin kembali. Syaratnya, konsultan pajak harus memenuhi serangkaian ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PMK 55/2026. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.