JAKARTA, DDTCNews ā Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 55/2026, Kementerian Keuangan menegaskan kualifikasi pendidikan minimal bagi seseorang yang akan menjadi konsultan pajak.
Berdasarkan ketentuan baru, seseorang yang mengajukan izin untuk menjadi konsultan pajak harus memiliki pendidikan paling rendah sarjana/strata 1 (S-1) atau setara. Hal ini dibuktikan dengan melampirkan ijazah dalam permohonan izin konsultan pajak.
"Seseorang yang akan mengajukan izin untuk menjadi Konsultan Pajak..., harus memenuhi persyaratan:...d. paling rendah berpendidikan sarjana/strata 1 atau setara,ā bunyi Pasal 5 ayat (2) huruf d PMK 55/2026, dikutip pada Rabu (2/9/2026).
Ketentuan ini menjadi salah satu perubahan persyaratan dalam proses perizinan konsultan pajak. Pada ketentuan sebelumnya, kualifikasi pendidikan untuk menjadi konsultan pajak tidak sepenuhnya mensyaratkan S-1 pada tahap awal.
Berdasarkan PMK 111/2014 s.t.d.d. PMK 175/2022, seseorang yang akan mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) tingkat A dapat menggunakan ijazah paling rendah Diploma III (D-III) program studi akuntansi atau perpajakan.
Selain lulusan D-III akuntansi atau perpajakan, ketentuan lama juga membuka kesempatan bagi pemilik ijazah S-1 atau Diploma IV (D-IV) dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan untuk mengikuti ujian USKP tingkat A.
Dengan demikian, terdapat perbedaan pada batas pendidikan terendah untuk mengikuti jalur sertifikasi tingkat A. PMK 111/2014 masih memperkenankan lulusan D-III akuntansi/perpajakan untuk mengikuti USKP tingkat A, sedangkan PMK 55/2026 tidak lagi mencantumkannya.
Sementara untuk tingkat B dan C, aturan lama sudah mensyaratkan pendidikan paling rendah S-1 atau D-IV. Adapun PMK 55/2026 mulai berlaku pada 24 Agustus 2026 dan mencabut PMK 111/PMK.03/2014 s.t.d.d. PMK 175/PMK.01/2022. (rig)
