JAKARTA, DDTCNews — Komisi III DPR mengungkapkan bahwa ada 13 jenis tindak pidana yang menjadi sasaran perampasan aset berdasarkan RUU Perampasan Aset.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan ruang lingkup tindak pidana yang tercakup dalam RUU Perampasan Aset dibatasi hanya pada tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik.
"Komisi III DPR mencermati beberapa negara yang memberlakukan mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana (non-conviction based forfeiture) terutama dari sisi ruang lingkup," ujar Habiburokhman, dikutip pada Minggu (30/8/2026).
Dari 13 tindak pidana yang tercakup dalam RUU Perampasan Aset dimaksud, salah satunya adalah tindak pidana di bidang perpajakan.
Secara terperinci, tindak pidana yang tercakup terdiri atas:
Habiburokhman mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026.
Menurutnya, pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan bagian penting dari terciptanya sistem peradilan pidana yang terintegrasi.
"Selanjutnya kita segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Sehingga terjadilah yang namanya satu kesatuan sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system," kata Habiburokhman.
Sebagai informasi, perluasan cakupan RUU Perampasan Aset hingga ke tindak pidana korupsi sesungguhnya sudah diusulkan oleh Kejaksaan Agung sejak tahun lalu.
Menurut Kejaksaan Agung, RUU Perampasan Aset perlu diberlakukan atas seluruh tindak pidana berdimensi ekonomi, bukan hanya tindak pidana korupsi.
"Saat ini, RUU Perampasan Aset telah diusulkan tidak hanya untuk pemberantasan tindak korupsi, tetapi juga berlaku untuk semua bentuk kejahatan tindak pidana berdimensi ekonomi, mulai dari penghindaran pajak, penipuan, penggelapan, kerusakan lingkungan, hingga kejahatan yang berkaitan dengan perdagangan," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna pada Mei 2025. Simak: Pemerintah Usul RUU Perampasan Aset Berlaku bagi Penghindar Pajak (dik)
