Banner HUT 19
[Academy IC PI Sept 2026]
[DDTCNews] Survei 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
RUU PERAMPASAN ASET

RUU Perampasan Aset Turut Sasar Pelaku Tindak Pidana Pajak

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Minggu, 30 Agustus 2026 | 14.00 WIB
RUU Perampasan Aset Turut Sasar Pelaku Tindak Pidana Pajak
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.&nbsp;</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews — Komisi III DPR mengungkapkan bahwa ada 13 jenis tindak pidana yang menjadi sasaran perampasan aset berdasarkan RUU Perampasan Aset.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan ruang lingkup tindak pidana yang tercakup dalam RUU Perampasan Aset dibatasi hanya pada tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik.

"Komisi III DPR mencermati beberapa negara yang memberlakukan mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana (non-conviction based forfeiture) terutama dari sisi ruang lingkup," ujar Habiburokhman, dikutip pada Minggu (30/8/2026).

Dari 13 tindak pidana yang tercakup dalam RUU Perampasan Aset dimaksud, salah satunya adalah tindak pidana di bidang perpajakan.

Secara terperinci, tindak pidana yang tercakup terdiri atas:

  1. tindak pidana korupsi;
  2. tindak pidana narkotika dan psikotropika;
  3. tindak pidana terorisme;
  4. tindak pidana penyelundupan manusia;
  5. tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya;
  6. tindak pidana di bidang kehutanan;
  7. tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
  8. tindak pidana di bidang perpajakan;
  9. tindak pidana di bidang perbankan;
  10. tindak pidana di bidang perasuransian;
  11. tindak pidana di bidang pertambangan;
  12. tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan/atau
  13. tindak pidana perdagangan orang.

Habiburokhman mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026.

Menurutnya, pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan bagian penting dari terciptanya sistem peradilan pidana yang terintegrasi.

"Selanjutnya kita segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Sehingga terjadilah yang namanya satu kesatuan sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system," kata Habiburokhman.

Sebagai informasi, perluasan cakupan RUU Perampasan Aset hingga ke tindak pidana korupsi sesungguhnya sudah diusulkan oleh Kejaksaan Agung sejak tahun lalu.

Menurut Kejaksaan Agung, RUU Perampasan Aset perlu diberlakukan atas seluruh tindak pidana berdimensi ekonomi, bukan hanya tindak pidana korupsi.

"Saat ini, RUU Perampasan Aset telah diusulkan tidak hanya untuk pemberantasan tindak korupsi, tetapi juga berlaku untuk semua bentuk kejahatan tindak pidana berdimensi ekonomi, mulai dari penghindaran pajak, penipuan, penggelapan, kerusakan lingkungan, hingga kejahatan yang berkaitan dengan perdagangan," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna pada Mei 2025. Simak: Pemerintah Usul RUU Perampasan Aset Berlaku bagi Penghindar Pajak (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.