JAKARTA, DDTCNews — Komisi III DPR mengeklaim RUU Perampasan Aset tidak akan disalahgunakan sebagai alat kekuasaan meski terdapat perluasan jenis tindak pidana yang tercakup dalam rezim perampasan aset.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan perampasan aset akan dilaksanakan berdasarkan asas persamaan di muka hukum.
"Tentu kita harus tegaskan bahwa konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum, siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya," kata Habiburokhman, dikutip pada Senin (31/8/2026).
Habiburokhman pun mengatakan praktik di banyak negara menunjukkan perampasan aset memang dapat dilaksanakan untuk berbagai jenis tindak pidana.
Menurutnya, Inggris dan Amerika Serikat (AS) merupakan contoh negara yang melakukan perampasan aset tidak hanya terbatas pada pelaku tindak pidana korupsi.
Meski demikian, formula pengawasan akan dipersiapkan agar RUU Perampasan Aset tidak dimanfaatkan untuk melakukan penegakan hukum secara sewenang-wenang.
"Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset sewenang-wenang kepada masyarakat. Jangan sampai justru nanti UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis," ujar Habiburokhman.
Dengan pengawasan yang kuat, penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangannya akan ditindak secara tegas.
"Harus ada lembaga yang kuat yang bisa menindak oknum penegak hukum kotor yang menyalahgunakan kekuasaan dalam pelaksanaan perampasan aset dan harus ada sanksi hukum etis, profesi, dan pidana bagi penegak hukum kotor tersebut," kata Habiburokhman.
Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset yang sedang disusun di Komisi III DPR ternyata tidak hanya menyasar pelaku tindak pidana di bidang perpajakan dan 12 tindak pidana lainnya, yakni:
