Banner HUT 19
[Academy IC PI Sept 2026]
[DDTCNews] Survei 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenag Kaji 3 Opsi Perlakuan Pajak atas Zakat

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Minggu, 30 Agustus 2026 | 13.30 WIB
Kemenag Kaji 3 Opsi Perlakuan Pajak atas Zakat
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews — Kementerian Agama (Kemenag) sedang mempersiapkan 3 opsi kebijakan mengenai perlakuan pajak atas zakat.

Ketiga opsi kebijakan ini dikaji dalam rangka mempersiapkan perubahan atas Undang-Undang (UU) 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat.

"Perlu mencari titik temu yang memberi kemaslahatan bagi masyarakat dan negara dengan tetap menjaga karakter dasar zakat serta memperkuat tata kelolanya," ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghafur, dikutip pada Minggu (30/8/2026).

Selama ini, zakat yang dibayarkan oleh wajib pajak kepada badan/lembaga amil zakat hanya diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Dalam skema ini, manfaat fiskal yang diterima wajib pajak pembayar zakat tidaklah sebesar nominal zakat yang dibayar karena zakat tidak dapat langsung diklaim sebagai pengurang pajak terutang.

Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Kemenag, terdapat beberapa negara yang memungkinkan wajib pajak untuk mengeklaim zakat sebagai pengurang pajak terutang. Salah satunya, Malaysia.

Namun, terdapat pula negara yang tidak memberikan fasilitas pengurang penghasilan kena pajak ataupun pengurang pajak terutang bagi wajib pajak yang membayar zakat, salah satunya adalah Mesir.

Berkaca pada kondisi di atas, 3 opsi kebijakan yang dipertimbangkan oleh pemerintah adalah, pertama, tetap memperlakukan pembayaran zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak atau tax deduction.

Menurut Kemenag, opsi ini lebih siap diterapkan dan tidak menimbulkan risiko terhadap penerimaan negara. Namun, manfaat fiskal dari opsi kebijakan ini cenderung terbatas karena zakat hanya dapat diklaim sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Kedua, memperlakukan pembayaran zakat sebagai kredit pajak (tax credit). Opsi ini dipandang memberikan manfaat fiskal yang nyata kepada wajib pajak mengingat zakat yang dibayarkan dapat langsung mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar.

Namun, penerapan opsi kebijakan kedua ini perlu didukung dengan simulasi dampak fiskal, batas insentif yang proporsional, serta penguatan pengawasan guna mencegah klaim zakat fiktif.

Ketiga, memberikan insentif berupa modified tax deduction atas pembayaran zakat. Opsi ketiga ini dipandang sebagai jalan tengah antara kebijakan yang berlaku sekarang dan kredit pajak.

"Modified tax deduction tidak ditempatkan sebagai tujuan akhir, melainkan jembatan kebijakan. Hasil evaluasinya dapat menjadi dasar untuk menentukan apakah Indonesia tetap menggunakan tax deduction yang diperkuat atau bergerak secara bertahap menuju tax credit," ungkap Kemenag pada laman resminya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.