Banner HUT 19
[Academy IC PI Sept 2026]
[DDTCNews] Survei 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
KEBIJAKAN CUKAI

Purbaya: Penambahan Layer Tarif Cukai Rokok Tak Bakal Picu Downtrading

[DDTCNews] Redaksi
Kamis, 27 Agustus 2026 | 18.30 WIB
Purbaya: Penambahan Layer Tarif Cukai Rokok Tak Bakal Picu Downtrading
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meyakini kebijakan penambahan lapisan cukai hasil tembakau (CHT) akan menekan peredaran rokok ilegal di dalam negeri.

Purbaya mengaku sudah bertemu dengan sejumlah produsen dan pedagang rokok ilegal. Dalam pertemuan itu, menkeu memberikan edukasi sekaligus peringatan tegas kepada pelaku usaha yang tidak mau patuh dan beralih menjadi legal.

"Yakin [kebijakan penambahan layer CHT bisa menekan rokok ilegal]. Saya bilang akan kasih ruang, nanti kalau sudah jadi dan masuk ke layer baru itu, kalau Anda masih main-main saya sikat," ujarnya di kawasan DPR, Kamis (27/8/2026).

Purbaya juga menjamin rencana penambahan lapisan tarif cukai rokok tidak otomatis membuat marak perilaku downtrading atau peralihan konsumsi ke rokok yang harganya lebih murah.

Menurutnya, konsumen tidak serta-merta beralih ke golongan lebih rendah, misalnya dari rokok golongan 2 ke golongan 3, hanya karena penambahan lapisan tarif CHT. Dia melihat perilaku konsumen akan bergantung pada selera dan kondisi pasar.

"[Downtrading] itu tergantung pasar, selera orang masing-masing. Kalau rokok ilegal lebih murah lagi, jadi itu downtrading ke mana?" kata Purbaya.

Namun, Purbaya berkomitmen akan memitigasi masalah downtrading. Salah satu caranya ialah pemerintah akan mengatur struktur tarif atau tarif cukai antargolongan sehingga tidak menimbulkan kesenjangan (gap) yang besar.

Kementerian Keuangan masih akan membahas rencana penambahan layer CHT dengan DPR. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menekan rokok ilegal tanpa memicu maraknya perpindahan konsumen ke rokok yang harganya lebih rendah.

"Kita atur supaya enggak langsung berkompetisi, masih ada gap yang cukup," tutur Purbaya.

Sebelumnya, Purbaya mengatakan lapisan tarif cukai rokok yang baru akan lebih mahal dari sigaret kretek tangan (SKT), tetapi masih lebih murah daripada sigaret kretek mesin (SKM). Namun, rancangan kebijakan ini, termasuk skema dan besaran tarif, masih digodok oleh Kemenkeu hingga saat ini.

Sebagai informasi, struktur tarif CHT telah disederhanakan dari 19 layer pada 2009, menjadi 8 layer pada 2022. Namun, layer CHT ditambah lagi menjadi 9 pada 2022 lantaran lapisan tarif cukai sigaret kelembak kemenyan (KLM) menjadi 2 layer dari sebelumnya 1 layer.

Apabila pemerintah berkomitmen menambah 1 lapisan tarif cukai rokok tahun ini maka total layer cukai rokok menjadi 10 layer. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.