Banner HUT 19
[Academy IC PI Sept 2026]
[DDTCNews] Survei 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Kaji Pajak ETF Emas, Usulan PPh Final Dipertimbangkan

[DDTCNews] Redaksi
Senin, 24 Agustus 2026 | 07.30 WIB
DJP Kaji Pajak ETF Emas, Usulan PPh Final Dipertimbangkan
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tengah menampung beragam masukan dari para pemangku kepentingan terkait dengan ketentuan perpajakan atas exchange-traded fund (ETF) emas. Topik ini menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Senin (24/8/2026).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan berbagai masukan turut dipertimbangkan mengingat hingga saat ini belum ada ketentuan perpajakan mengenai ETF emas.

"Memang sampai dengan saat ini belum ada ketentuan perpajakan yang terkait ETF, baik itu dari sisi PPh maupun PPN," ujar Inge.

Adapun terkait dengan perlakuan PPh atas ETF emas, Inge mengatakan sudah terdapat usulan agar pemerintah memberlakukan PPh final atas transaksi ETF emas, bukan PPh Pasal 22 yang bersifat nonfinal.

"Kalau PPh Pasal 22 ini nonfinal. Namun, ETF ini, dengan transaksi yang sifatnya real time, diusulkan final. Ini masih kita kaji di Kementerian Keuangan," ujar Inge.

Pemerintah menyiapkan kebijakan pajak untuk mengakomodasi transaksi electronic gold receipt (EGR) sejak bulan lalu. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berpandangan perlu ada perhatian khusus terhadap perlakuan PPN dan PPh Pasal 22 atas EGR selaku aset dasar atau underlying dari ETF emas.

EGR adalah bukti kepemilikan emas dalam bentuk elektronik yang diterbitkan berdasarkan kepemilikan emas fisik yang mendasarinya.

Sementara itu, ETF emas merupakan suatu produk reksa dana dengan unit penyertaan yang diperdagangkan di bursa efek dengan underlying berupa emas. Dengan demikian, ETF ini dirancang untuk mengikuti pergerakan harga emas.

"ETF emas bukan hanya menambah pilihan investasi, tetapi meningkatkan likuiditas. EGR merupakan efek yang bisa dicatat sebagai efek dalam portofolio ETF emas," ujar Airlangga.

Airlangga berharap kehadiran EGR serta ETF emas dapat menghubungkan para pihak dalam pasar modal, mulai dari manajer investasi, custodian bank, bullion bank, dealer, hingga bursa efek.

Tidak hanya itu, kehadiran ETF emas juga membuka peluang bagi perusahaan asuransi untuk berinvestasi pada aset berbasis emas. Selama ini, perusahaan asuransi tidak dimungkinkan untuk menanamkan modal pada emas.

Selain kabar tersebut, terdapat ulasan tentang deposit pajak yang masih akan mendorong pertumbuhan penerimaan pos pajak lainnya pada 2027. Kemudian, ada pula pembahasan mengenai upaya DJP memperkuat penegakan hukum dan kepatuhan.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Pajak Jadi Tantangan Pengembangan Ekosistem Bulion dan ETF Emas

Airlangga menilai perpajakan masih menjadi salah satu tantangan utama dalam pengembangan ekosistem bulion dan transaksi ETF emas di Indonesia.

Menurutnya, kegiatan usaha bulion serta transaksi ETF emas perlu mendapatkan perlakuan pajak yang sama dengan sektor keuangan lainnya.

"Untuk ETF kemarin secara substantif kebijakan diharapkan menempatkan electronic gold receipt sebagai efek dan kebijakan PPh yang mendukung ekosistem bulion. Jadi ini disamakan dengan produk keuangan lain. Jadi, bulion di luar ETF bisa minta juga hal yang sama," ujar Airlangga. (DDTCNews, Kontan, CNBC Indonesia)

DJP Terus Kembangkan Multidoor Approach Penegakan Hukum

DJP akan terus mengembangkan multidoor approach untuk mendukung kegiatan penegakan hukum dan penagihan pada tahun depan. Dengan multidoor approach, penegakan hukum dilakukan secara terpadu dengan memanfaatkan berbagai instrumen umum yang tersedia.

Implementasi multidoor approach ini didukung penguatan pengawasan berbasis data dan risiko melalui optimalisasi pertukaran data dan informasi, pemanfaatan teknologi informasi, serta pengembangan compliance intelligence.

Inge menyebut otoritas pajak terus melakukan serangkaian aksi untuk menutup celah penghindaran pajak. "Upaya tersebut bertujuan mempersempit ruang terjadinya penggelapan pajak, sekaligus memastikan bahwa setiap pelanggaran ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya. (Bisnis Indonesia)

Efek Deposit, Pos Pajak Lainnya Naik Lagi Tahun Depan

Deposit pajak diproyeksikan masih akan memberikan dampak signifikan terhadap postur penerimaan pajak pada tahun ini dan tahun depan. Merujuk pada Nota Keuangan RAPBN 2027, penerimaan pajak lainnya pada tahun ini diperkirakan akan mencapai Rp126,9 triliun atau tumbuh sebesar 74,1% dari realisasi pajak lainnya pada 2025 yang senilai Rp72,9 triliun.

"Pertumbuhan tersebut terutama didukung oleh berlanjutnya pemanfaatan mekanisme deposit pajak serta tetap terjaganya penerimaan yang berasal dari administrasi perpajakan dan penagihan pajak," tulis pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2027.

Pada 2027, penerimaan pajak lainnya diusulkan kembali naik menjadi senilai Rp159 triliun, tumbuh 25,2%. Pertumbuhan pajak lainnya pada 2027 diproyeksikan tidak sesignifikan pada 2026 akibat normalisasi dampak penerapan deposit. (DDTCNews)

DJP Tegaskan Kuasa Tak Boleh Beri Informasi Menyesatkan

DJP menegaskan seorang kuasa wajib pajak tidak boleh memberikan informasi yang menyesatkan ataupun data yang tidak benar dalam menjalankan perannya.

Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Eddy Triyono mengatakan seorang kuasa harus berintegritas, beretika, dan bersikap profesional dalam menjalankan perannya sebagai wakil wajib pajak. Hal itu termasuk menyampaikan informasi yang benar dan lengkap.

"Kuasa tidak boleh memberi informasi menyesatkan, yang bohong. Bila harusnya di datanya wajib pajak punya 10 aset, kuasa sebut hanya 3 aset, itu enggak boleh," katanya. (DDTCNews)

RUU APBN 2027 Pertahankan Wewenang Menkeu Audit Penerimaan

RUU APBN 2027 memuat klausul yang memungkinkan menteri keuangan untuk melakukan pemeriksaan serta audit penerimaan negara. Kewenangan ini sudah termuat dalam UU 17/2025 tentang APBN 2026 dan diusulkan untuk tetap diberlakukan pada tahun depan demi mengoptimalkan penerimaan negara.

"Dalam rangka optimalisasi penerimaan negara, menteri keuangan berwenang melakukan pemeriksaan dan/atau audit penerimaan negara," bunyi Pasal 37 ayat (1) RUU APBN 2027 yang diajukan pemerintah kepada DPR.

Pemeriksaan serta audit penerimaan negara dimaksud dapat dilakukan melalui program joint audit.(DDTCNews) (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.