Banner HUT 19
[Academy IC PI Sept 2026]
[DDTCNews] Survei 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Siapkan Revisi PP Panas Bumi, Insentif Pajak Jadi Andalan

[DDTCNews] Redaksi
Kamis, 20 Agustus 2026 | 08.30 WIB
Pemerintah Siapkan Revisi PP Panas Bumi, Insentif Pajak Jadi Andalan
<p>Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia dalam pembukaan <em>The 12th Indonesia International Geothermal Convention &amp; Exhibition </em>(IIGCE) 2026 di Jakarta, Rabu (19/8/2026).</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) 7/2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung. Salah satu aspek yang menjadi perhatian ialah pemberian insentif perpajakan untuk meningkatkan keekonomian dan daya tarik investasi panas bumi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah tengah menyiapkan sejumlah terobosan untuk mempercepat pengembangan panas bumi, termasuk melalui insentif perpajakan dan revisi PP 7/2017.

"Pemerintah menyiapkan insentif perpajakan serta revisi PP 7/2017 yang diarahkan antara lain pada pemanfaatan tidak langsung panas bumi dan peningkatan tingkat pengembalian investor," katanya, dikutip pada Kamis (20/8/2026).

Menurut Bahlil, aspek keekonomian masih menjadi salah satu tantangan dalam pengembangan panas bumi. Saat ini, nilai keekonomian panas bumi telah mencapai sekitar 9,5 sen dolar AS per kilowatt hour (kWh). Namun, tingkat tersebut masih dinilai belum memadai oleh pelaku usaha.

Karena itu, pemerintah melihat pemberian insentif sebagai salah satu instrumen untuk memperbaiki keekonomian proyek sekaligus meningkatkan tingkat pengembalian investasi bagi pengembang panas bumi.

PP 7/2017 saat ini menjadi salah satu landasan penyelenggaraan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung. Regulasi tersebut mengatur antara lain kewenangan penyelenggaraan, wilayah kerja panas bumi, serta kegiatan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung.

Dalam Pasal 16 PP 7/2017, pemerintah telah membuka ruang bagi pemberian fasilitas fiskal. Pasal tersebut menyatakan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan survei pendahuluan dan eksplorasi (PSPE), badan usaha dapat memperoleh fasilitas fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun dalam bagian penjelasan PP 7/2017, fasilitas fiskal tersebut antara lain mencakup fasilitas bea masuk atas impor barang dan fasilitas pajak penghasilan (PPh).

Berdasarkan data Kementerian ESDM, total potensi panas bumi nasional mencapai 23.202,77 megawatt (MW). Namun, kapasitas terpasang baru mencapai 2.776,39 MW atau sekitar 11,6% dari total potensi.

Panas bumi dinilai memiliki peran strategis dalam memperkuat kedaulatan energi nasional. Pengembangannya juga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap energi impor di tengah ketidakpastian geopolitik dan dinamika harga energi global.

Bahlil mengatakan percepatan pengembangan panas bumi tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah. Kolaborasi antara regulator dan pelaku usaha diperlukan agar potensi panas bumi dapat segera dikembangkan menjadi proyek yang produktif.

"Tidak ada cara lain untuk melakukan percepatan implementasi geothermal supaya bisa menjadi listrik ataupun menjadi yang lain, adalah harus ada kolaborasi antara pengusaha dan regulator," ucapnya.

Selain menyiapkan insentif dan membenahi regulasi, pemerintah juga meminta pengembang yang telah memperoleh konsesi segera merealisasikan proyek. Bahlil mengingatkan agar konsesi tidak ditahan tanpa perkembangan proyek karena kondisi tersebut turut menghambat percepatan pengembangan panas bumi.

Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan revisi Perpres 112/2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Revisi tersebut diarahkan untuk turut mempercepat pengembangan energi baru dan terbarukan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.