JAKARTA, DDTCNews — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pemerintah harus memisahkan anggaran makan bergizi gratis (MBG) dari anggaran pendidikan.
MK melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menyatakan pembentuk UU harus memisahkan alokasi anggaran MBG dari anggaran pendidikan agar pengalokasian anggaran program dimaksud tidak bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
"Alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain yaitu peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pengucapan putusan, dikutip pada Sabtu (1/8/2026).
Dengan adanya putusan ini, penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 tentang APBN 2026 yang menyatakan pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk untuk program MBG adalah bersifat inkonstitusional bersyarat.
Pasal ini bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai: 'hanya berlaku untuk APBN 2026 sehingga untuk APBN tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam APBN 2028 atau paling lama 2 tahun sejak putusan a quo diucapkan'.
Menurut MK, penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 yang menyatakan pendanaan operasional pendidikan termasuk program MBG merupakan bentuk perluasan norma Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025.
Perluasan norma dimaksud menimbulkan tidak terpenuhinya mandatory spending alokasi anggaran pendidikan pada Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD 1945.
Oleh karena itu, pemerintah dan parlemen selaku pembentuk undang-undang harus menyesuaikan APBN agar program MBG tidak lagi berada dalam alokasi anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Pemisahan anggaran pendidikan dan anggaran MBG harus dilaksanakan pada APBN 2028. Khusus untuk APBN 2027, anggaran program MBG masih bisa dikategorikan sebagai anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Namun, langkah tersebut dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN guna memenuhi komponen utama pendidikan di luar program MBG.
"Apabila pemerintah dapat menyesuaikan struktur APBN Tahun 2027 yang telah dan sedang dipersiapkan sejak awal tahun 2026 dengan substansi putusan a quo, akan menjadi lebih baik apabila anggaran program MBG dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan sejak APBN 2027," kata Enny. (dik)
