Academy - EB - SPT PPh Badan 2026
[DDTCNews] Survei 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
OPINI PAJAK

Satu Kasus, Satu Perjalanan dalam Penyelesaian Sengketa Pajak

Redaksi DDTCNews
Jumat, 11 September 2026 | 11.25 WIB
Satu Kasus, Satu Perjalanan dalam Penyelesaian Sengketa Pajak
Esa Muchsi,
Digital Transformation Practitioner & Public Policy Researcher

PT Pantang Rugi (sebut saja begitu) adalah perusahaan jasa konsultasi teknologi yang tengah menghadapi koreksi pajak penghasilan. Pemicunya perbedaan penafsiran mengenai pengakuan pendapatan atas kontrak jasa yang berlangsung lintas tahun.

Keberatan yang diajukan ke Direktorat Jenderal Pajak ditolak, dan sengketa pun dibawa ke Pengadilan Pajak. Sampai di sini, semuanya terlihat seperti prosedur hukum yang normal. Namun, bagi perusahaan, sengketa itu punya konsekuensi yang jauh lebih luas.

Ada dana yang harus disiapkan untuk kemungkinan kewajiban pajak, ada keputusan investasi yang harus ditimbang ulang, dan ada persoalan pencatatan keuangan yang tidak sepenuhnya bisa dipisahkan dari hasil sengketa. Karena usahanya tetap berjalan, ketidakpastian di satu perkara bisa beririsan dengan kewajiban pajak pada periode berikutnya.

Di situlah ada satu hal yang sering luput ketika kita bicara reformasi peradilan, yakni bagi lembaga, perkara adalah proses administratif, sedangkan bagi pihak yang berperkara, perkara adalah sebuah perjalanan yang menentukan langkah bisnisnya. Perbedaan cara pandang ini tampak sederhana, tetapi sangat menentukan kualitas sebuah sistem peradilan.

Perkara Butuh Ujung, Bukan Kecepatan

Ada prinsip lama dalam hukum, litis finiri oportet, yakni setiap sengketa harus punya jalan menuju penyelesaian (Avriantara, 2024). Prinsip ini tercermin dalam praktik peradilan yang menempatkan putusan sebagai titik akhir sebuah upaya penegakan hukum.

Dalam perkara pajak, misalnya, Mahkamah Agung menegaskan bahwa permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan satu kali, penegasan tentang pentingnya batas finalitas dalam penyelesaian perkara (Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).

Namun, prinsip tersebut keliru kalau diterjemahkan sederhana sebagai tuntutan agar hakim memutus secepat-cepatnya. Peradilan bukan perlombaan mengejar angka penyelesaian perkara. Hakim butuh waktu untuk memeriksa bukti, mendengar para pihak, dan menyusun pertimbangan. Waktu itu adalah bagian dari keadilan itu sendiri.

Reformasi peradilan sering terjebak dua ekstrem, yakni menganggap semua persoalan bisa diselesaikan dengan mempercepat proses, atau sebaliknya menganggap independensi hakim berarti hampir seluruh proses administratif berada di luar ruang reformasi. Keduanya keliru.
Finalitas juga bukan berarti kebenaran mutlak. Hukum menyadari hakim bisa keliru sehingga tersedia mekanisme koreksi. Namun, tanpa titik di mana perkara dianggap selesai, pencarian keadilan justru bisa berubah menjadi sumber ketidakpastian yang tak berkesudahan.

Dalam konteks pajak, persoalan itu terasa lebih nyata karena hubungan pajak bersifat periodik. Sengketa mengenai pengakuan pendapatan dalam satu periode bisa berimbas ke periode berikutnya sehingga satu perkara yang tak kunjung jelas dapat memperpanjang ketidakpastian hubungan perpajakan perusahaan secara keseluruhan.

Aspek yang perlu diperbaiki bukan kecepatan hakim memutus, melainkan perjalanan perkara menuju ruang pertimbangan itu. Di sinilah penting membedakan dua hal, yakni substansi yudisial dan manajemen proses perkara.

Substansi yudisial, yaitu penilaian bukti, argumentasi hukum, dan pertimbangan putusan, harus tetap sepenuhnya menjadi wilayah independensi hakim sebagaimana dijamin Undang-Undang Dasar 1945 (Pasal 24 ayat (1)). Tidak boleh ada sistem manajemen perkara atau indikator kinerja yang mendorong hakim memutus karena tekanan administratif.

Sebaliknya, urusan seperti kelengkapan berkas, penjadwalan, pemberitahuan, pengelolaan dokumen, dan pelacakan posisi perkara adalah wilayah yang sangat terbuka untuk diperbaiki, dan di situlah reformasi seharusnya berfokus.

Momentum untuk menata ulang wilayah kedua ini sedang terbuka. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 mengharuskan penyatuan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak di bawah Mahkamah Agung, paling lambat 31 Desember 2026 (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2023).

Namun demikian, penyatuan atap ini, yang disebut one roof, seharusnya tidak berhenti sebagai pemindahan kewenangan semata. Ia perlu dilanjutkan dengan membangun one architecture, yaitu arsitektur kelembagaan, proses, data, dan teknologi yang saling terhubung.

One roof menjadi fondasi kelembagaan. One architecture menjadi kerangka keterhubungan sistem. Kemudian, one case, one journey menjadi cara memastikan seluruh arsitektur itu bermuara pada perjalanan perkara yang utuh dan tetap menjaga independensi hakim.

Satu Perkara adalah Satu Perjalanan

Gagasan one case, one journey, kerangka yang penulis kembangkan, sebenarnya sederhana. Sebuah perkara tidak seharusnya dipahami hanya sebagai kumpulan tahapan yang berjalan sendiri-sendiri. Dalam perjalanan PT Pantang Rugi, ada pendaftaran banding, pemeriksaan kelengkapan berkas, penunjukan majelis hakim, penjadwalan sidang, persidangan, musyawarah majelis, hingga putusan.

Masing-masing tahap tersebut mempunyai penanggung jawab berbeda. Persoalannya bukan pembagian fungsi itu, melainkan apakah seluruh tahap tadi terlihat sebagai satu perjalanan bagi pihak yang berperkara.

Satu perkara seharusnya punya identitas yang konsisten sejak didaftarkan sampai selesai. Artinya, riwayatnya bisa ditelusuri, tahapannya bisa diketahui, dan dokumennya saling terhubung, tanpa pihak yang berperkara harus memahami struktur internal lembaga hanya untuk tahu posisi perkaranya.

Selama organisasi menilai pekerjaan berdasarkan unit, setiap unit bisa merasa sudah menyelesaikan tugasnya. Padahal, perkara itu sendiri masih berjalan lambat karena tidak ada yang melihat keseluruhan perjalanannya. Ini juga soal digitalisasi. Ada kecenderungan menganggap makin banyak aplikasi, makin modern sebuah institusi.

Padahal, aplikasi tidak otomatis memperbaiki proses. Kalau proses lama yang terfragmentasi hanya dipindahkan ke sistem digital, yang berubah cuma medianya. Dahulu berkas berpindah secara fisik, sekarang secara elektronik. Dahulu orang menelepon menanyakan status perkara, sekarang membuka aplikasi. Namun, kalau aplikasi itu tidak menggambarkan perjalanan perkara secara utuh, persoalan dasarnya belum selesai.

Pendekatan ini seharusnya dimulai dari prinsip human first, yakni perkara tidak hanya dilihat dari sudut pandang organisasi, tetapi dari pengalaman, kebutuhan, dan kepastian yang dirasakan pihak yang berperkara. Di titik inilah design thinking (Brown, 2008) menjadi relevan, yaitu memahami langsung pengalaman pihak yang berperkara, merumuskan masalah yang sebenarnya terjadi, lalu menguji perbaikan dalam skala terkendali sebelum diterapkan penuh.

Dengan cara tersebut, perjalanan perkara dirancang bukan semata agar sesuai struktur internal lembaga, tapi agar mudah dipahami dan memberi kepastian bagi manusia yang mengalaminya. Itulah beda antara mengelola aktivitas dan mengelola perjalanan perkara.

Oleh karena itu, transformasi seharusnya dimulai bukan dari sistem, melainkan dari pemetaan proses yang sesungguhnya, pendekatan yang lazim dikenal sebagai business process reengineering (Hammer & Champy, 1993). Di mana terjadi penumpukan? Informasi apa yang berulang diminta? Pada tahap mana pihak berperkara paling sering mengalami ketidakjelasan? Proses mana yang memang diperlukan, dan mana yang sekadar warisan prosedur lama?

Baru setelah pertanyaan itu terjawab, teknologi dirancang untuk mendukung proses yang sudah diperbaiki, bukan sebaliknya, mendigitalkan proses yang sejak awal seharusnya didesain ulang.

Hal serupa berlaku untuk integrasi data antarlembaga. Interoperabilitas bukan berarti semua data harus bisa diakses di semua tempat. Data mesti tersedia berdasarkan kewenangan, relevansi, keamanan, dan kebutuhan perkara. Sistem yang baik bukan sistem yang mengakses data sebanyak mungkin, tapi yang mampu menyediakan data yang tepat kepada pihak yang tepat untuk tujuan yang tepat.

Hal yang sama berlaku untuk kecerdasan buatan. AI bisa membantu pencarian dokumen, klasifikasi, atau pekerjaan administratif tertentu, tetapi tidak boleh menjadi pengganti penilaian yudisial. Putusan tetap sepenuhnya tanggung jawab hakim.

Oleh karena itu, pertanyaan yang lebih tepat bukan soal perlu tidaknya Pengadilan Pajak memakai AI. Aspek yang lebih penting justru persoalan apa yang ingin diselesaikan dengan AI, data apa yang tersedia, dan bagaimana memastikan hasilnya tetap bisa dipertanggungjawabkan?

Reformasi yang Terus Belajar

Transformasi juga tidak boleh berhenti pada pembangunan sistem baru. Setiap perubahan mestinya diperlakukan sebagai sesuatu yang bisa diuji, diukur, dan diperbaiki, termasuk putusan itu sendiri. Perkara yang sudah selesai seharusnya menjadi bagian dari memori kelembagaan sehingga putusan atas persoalan hukum yang serupa bisa dipelajari untuk menjaga konsistensi, mengenali potensi disparitas, dan mengembangkan yurisprudensi, tanpa mengurangi independensi hakim.

Dalam konteks pajak, kemampuan belajar itu juga perlu mengenali ketika satu rangkaian fakta beririsan dengan penyelesaian pidana fiskal. Aspek yang perlu dihubungkan bukan kewenangan mengadilinya, melainkan fakta dan riwayat yang relevan. Tujuannya agar perjalanan hukum bisa dipahami utuh tanpa mencampuradukkan fungsi masing-masing proses.

Itulah yang seharusnya dimaknai sebagai adaptive tax court, yakni pengadilan yang bukan sekadar punya aplikasi digital, tapi juga mampu membaca perubahan lingkungan perpajakan, memahami karakter sengketa yang berkembang, memperbaiki proses berdasarkan bukti, dan menggunakan teknologi secara bertanggung jawab.

Soal struktur kelembagaan tentu tetap relevan, terutama di tengah perubahan hukum yang lebih luas saat ini. Namun, perubahan struktur sebaiknya tidak menjadi refleks pertama setiap kali muncul persoalan. Sebelum membuat struktur baru, perlu dipastikan dulu di mana letak masalah sebenarnya. Apakah pada struktur? Pada koordinasi? Manajemen perkara, data, teknologi, kompetensi, atau proses kerja?

Kalau masalahnya bisa diselesaikan lewat perbaikan proses, tidak semuanya butuh struktur baru. Struktur seharusnya mengikuti kebutuhan fungsi, bukan sebaliknya. Prinsip ini juga berarti perkara sederhana dan perkara kompleks boleh mendapat dukungan proses yang berbeda, tanpa mengurangi standar keadilan dan independensi hakim.

Pada akhirnya, keberhasilan transformasi peradilan pajak tidak semestinya diukur hanya dari jumlah aplikasi yang dibangun atau perkara yang tercatat selesai. Ukuran yang lebih substantif ada pada perjalanan sebuah perkara itu sendiri. Kembali ke PT Pantang Rugi, perusahaan itu tidak butuh sistem yang terlihat modern semata. Ia butuh sistem yang membuat sengketanya punya jalan yang bisa dipahami dari awal sampai akhir, mulai dari kepastian bahwa perkaranya telah diterima, tahapan yang sedang berlangsung, dan proses berikutnya, sebelum akhirnya memperoleh putusan yang lahir dari pemeriksaan yang independen dan adil.

Semua itu tidak berarti perkara harus diputus dengan mengorbankan ketelitian. Justru sebaliknya, kepastian mengenai perjalanan perkara harus dibangun tanpa mengurangi independensi dalam memutus perkara.

Litis finiri oportet mengingatkan bahwa hukum membutuhkan titik penyelesaian. One case, one journey memberi kerangka bagaimana perjalanan menuju titik itu bisa dikelola secara utuh. Ketika satu sengketa dimulai, pihak yang berperkara seharusnya tidak merasa sedang memasuki lorong panjang berisi banyak pintu tanpa tahu pintu mana berikutnya.

Ia harus melihat sebuah perjalanan.
Satu perkara.
Satu alur.
Dan, pada akhirnya, satu titik penyelesaian yang jelas.

*Artikel opini ini merupakan pendapat pribadi dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Cici Tasia
baru saja
Ternyata penyelesaian sengketa pajak prosesnya cukup panjang dan kompleks. Konsep one case, one journey ini menurut saya bisa membuat prosesnya lebih jelas dan terintegrasi.