JAKARTA, DDTCNews – Melalui SE-9/PJ/2026, Ditjen Pajak (DJP) memerinci pejabat yang berwenang meminta Informasi dan/atau bukti atau keterangan (IBK) untuk kepentingan perpajakan kepada lembaga keuangan.
Sesuai dengan ketentuan, dirjen pajak berwenang meminta IBK untuk kepentingan perpajakan kepada lembaga keuangan. Dalam pelaksanaannya, wewenang permintaan IBK tersebut dilimpahkan kepada pejabat DJP.
“Kewenangan direktur jenderal pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang meminta IBK,” bunyi bagian E angka 2 huruf c SE-9/PJ/2026, dikutip pada Senin (20/7/2026).
SE-9/PJ/2026 pun telah memerinci 8 pejabat di lingkungan DJP yang berwenang melaksanakan permintaan IBK beserta cakupan tujuannya. Pertama, pejabat pimpinan tinggi pratama direktorat perpajakan internasional. Pejabat tersebut dapat meminta IBK dalam rangka:
Kedua, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membawahi unit kerja dengan tugas penyusunan daftar sasaran analisis, pelaksanaan analisis data perpajakan, dan distribusi hasil analisis. Pejabat tersebut dapat meminta IBK dalam rangka pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Ketiga, pejabat pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang intelijen perpajakan. Pejabat tersebut dapat meminta IBK dalam rangka kegiatan intelijen perpajakan.
Keempat, pejabat pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemeriksaan perpajakan. Pejabat tersebut dapat meminta IBK dalam rangka pemeriksaan pajak.
Kelima, pejabat pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penegakan hukum. Pejabat tersebut dapat meminta IBK dalam rangka: pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Keenam, pejabat pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang keberatan dan banding. Pejabat tersebut dapat meminta IBK dalam rangka penyelesaian upaya administratif dan upaya hukum di bidang perpajakan, meliputi:
Ketujuh, kepala kantor wilayah (kanwil) DJP. Kepala kanwil DJP dapat meminta IBK dalam rangka: pengawasan kepatuhan wajib pajak; intelijen perpajakan; pemeriksaan pajak; pemeriksaan bukti permulaan; penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan upaya administratif dan upaya hukum di bidang perpajakan.
Kedelapan, kepala kantor pelayanan pajak (KPP) dapat meminta IBK dalam rangka: pengawasan kepatuhan wajib pajak; pemeriksaan pajak; dan penagihan pajak. Perincian tata cara permintaan IBK untuk kepentingan perpajakan kepada lembaga keuangan juga telah diperinci dalam SE-9/PJ/2026. (dik)
