JAKARTA, DDTCNews – Pejabat Ditjen Pajak (DJP) dapat memasukkan orang pribadi high wealth individual dan prominent people ke dalam daftar usulan permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan (IBK).
Permintaan IBK itu dilakukan dalam rangka pengawasan kepatuhan wajib pajak. Berdasarkan SE-9/PJ/2026, permintaan tersebut diajukan berdasarkan usulan dari pejabat DJP. Usulan disusun melalui penentuan orang pribadi atau badan berdasarkan kriteria tertentu.
"Pejabat...menyusun usulan berupa daftar orang pribadi atau badan...yang akan dimintakan IBK kepada lembaga keuangan dan/atau PJAK pelapor CARF," bunyi angka 6 huruf b angka 6) SE-9/PJ/2026, dikutip pada Rabu (22/7/2026).
Merujuk SE-9/PJ/2026, terdapat 3 pejabat yang berwenang meminta IBK kepada lembaga keuangan dalam rangka pengawasan kepatuhan wajib pajak. Pertama, pejabat pimpinan tinggi pratama kantor pusat DJP bidang penyusunan daftar sasaran analisis, melaksanakan analisis data perpajakan dan distribusi hasil analisis.
Kedua, kepala kantor wilayah (kanwil) DJP. Ketiga, kepala kantor pelayanan pajak (KPP). Pejabat yang berwenang tersebut dapat mengajukan permintaan IBK untuk memperoleh informasi keuangan mengenai:
Namun, permintaan IBK mengenai pihak terkait hanya dapat diajukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama kantor pusat DJP. Permintaan ini dilakukan berdasarkan daftar sasaran analisis dan daftar prioritas pengawasan yang ditindaklanjuti oleh kantor pusat DJP.
Sementara itu, permintaan IBK wajib pajak yang bersangkutan dilakukan dengan terlebih dahulu menyusun daftar usulan. Penyusunan daftar usulan tersebut dilakukan melalui penentuan orang pribadi atau badan berdasarkan kriteria tertentu, meliputi:
Usulan tersebut harus memperoleh persetujuan dari: (i) pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan kantor pusat DJP (untuk usulan yang akan ditindaklanjuti oleh kantor pusat DJP); atau (ii) kepala kanwil DJP (untuk usulan yang akan ditindaklanjuti oleh kanwil atau KPP).
SE-9/PJ/2026 juga telah mengatur cakupan penggunaan IBK yang telah diterima dari lembaga keuangan. Adapun data tersebut di antaranya digunakan untuk kegiatan pengawasan kepatuhan serta dapat ditindaklanjuti dengan penerbitan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK). (dik)
