[Academy] TP Intangible Juli 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
SE-9/PJ/2026

DJP Bisa Masukkan HWI dalam Daftar Permintaan Informasi Keuangan

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 22 Juli 2026 | 13.30 WIB
DJP Bisa Masukkan HWI dalam Daftar Permintaan Informasi Keuangan
<p>Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Pejabat Ditjen Pajak (DJP) dapat memasukkan orang pribadi high wealth individual dan prominent people ke dalam daftar usulan permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan (IBK).

Permintaan IBK itu dilakukan dalam rangka pengawasan kepatuhan wajib pajak. Berdasarkan SE-9/PJ/2026, permintaan tersebut diajukan berdasarkan usulan dari pejabat DJP. Usulan disusun melalui penentuan orang pribadi atau badan berdasarkan kriteria tertentu.

"Pejabat...menyusun usulan berupa daftar orang pribadi atau badan...yang akan dimintakan IBK kepada lembaga keuangan dan/atau PJAK pelapor CARF," bunyi angka 6 huruf b angka 6) SE-9/PJ/2026, dikutip pada Rabu (22/7/2026).

Merujuk SE-9/PJ/2026, terdapat 3 pejabat yang berwenang meminta IBK kepada lembaga keuangan dalam rangka pengawasan kepatuhan wajib pajak. Pertama, pejabat pimpinan tinggi pratama kantor pusat DJP bidang penyusunan daftar sasaran analisis, melaksanakan analisis data perpajakan dan distribusi hasil analisis.

Kedua, kepala kantor wilayah (kanwil) DJP. Ketiga, kepala kantor pelayanan pajak (KPP). Pejabat yang berwenang tersebut dapat mengajukan permintaan IBK untuk memperoleh informasi keuangan mengenai:

  1. orang pribadi atau badan yang tercantum dalam: daftar sasaran analisis; daftar prioritas pengawasan; dan daftar prioritas ekstensifikasi; dan/atau
  2. pihak terkait dengan orang pribadi atau badan yang bersangkutan. Pihak terkait tersebut keluarga, pengurus, wakil wajib pajak, pemegang saham, pemilik manfaat (beneficial owner), dan/atau pihak lain yang IBK-nya diperlukan untuk mendukung kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Namun, permintaan IBK mengenai pihak terkait hanya dapat diajukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama kantor pusat DJP. Permintaan ini dilakukan berdasarkan daftar sasaran analisis dan daftar prioritas pengawasan yang ditindaklanjuti oleh kantor pusat DJP.

Sementara itu, permintaan IBK wajib pajak yang bersangkutan dilakukan dengan terlebih dahulu menyusun daftar usulan. Penyusunan daftar usulan tersebut dilakukan melalui penentuan orang pribadi atau badan berdasarkan kriteria tertentu, meliputi:

  1. memiliki risiko ketidakpatuhan tinggi berdasarkan compliance risk management;
  2. merupakan wajib pajak yang sedang dalam pengawasan grup wajib pajak;
  3. merupakan orang pribadi high wealth individual, prominent people, atau kategori prioritas pengawasan lainnya berdasarkan kebijakan pengawasan DJP; dan/atau
  4. berdasarkan hasil analisis atau pertimbangan lain, IBK mengenai orang pribadi atau badan tersebut layak untuk diminta.

Usulan tersebut harus memperoleh persetujuan dari: (i) pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan kantor pusat DJP (untuk usulan yang akan ditindaklanjuti oleh kantor pusat DJP); atau (ii) kepala kanwil DJP (untuk usulan yang akan ditindaklanjuti oleh kanwil atau KPP).

SE-9/PJ/2026 juga telah mengatur cakupan penggunaan IBK yang telah diterima dari lembaga keuangan. Adapun data tersebut di antaranya digunakan untuk kegiatan pengawasan kepatuhan serta dapat ditindaklanjuti dengan penerbitan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK). (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.