JAKARTA, DDTCNews – Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 turut memuat panduan mengenai pengawasan terhadap wajib pajak belum terdaftar.
Pengawasan dilakukan terhadap wajib pajak belum terdaftar melalui kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK) dalam rangka ekstensifikasi.
"Ekstensifikasi adalah serangkaian kegiatan pengawasan dalam rangka menguji pemenuhan syarat subjektif dan objektif dari wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan kewajiban perpajakan lainnya," bunyi SE-8/PJ/2026, dikutip pada Senin (20/7/2026).
Secara umum, pengawasan atas wajib pajak belum terdaftar dilaksanakan untuk memastikan pemenuhan kewajiban pendaftaran guna memperoleh NPWP atau aktivasi NIK, pelaporan tempat kegiatan usaha untuk memperoleh NITKU, pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP, pendaftaran objek PBB, pembayaran/penyetoran pajak, pemotongan/pemungutan pajak, pelaporan SPT, dan kewajiban lainnya.
Pengawasan diawali dengan penyusunan Daftar Prioritas Ekstensifikasi (DPE). DPE diusulkan oleh komite kepatuhan tingkat KPP dan kanwil DJP untuk ditetapkan oleh komite kepatuhan tingkat kantor pusat DJP.
Berdasarkan usulan dimaksud, komite kepatuhan pada kantor pusat DJP dapat menyetujui, menolak, ataupun menambah usulan DPE.
DPE yang ditetapkan pada komite kepatuhan kantor pusat DJP disampaikan kepada KPP Pratama untuk membentuk tim pengawasan perpajakan atas wajib pajak belum terdaftar.
Sebelum menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) terhadap wajib pajak belum terdaftar, tim pengawasan melakukan persiapan dalam rangka memahami profil, posisi risiko, dan data mengenai income, cost, asset, liability, dan/atau equity wajib pajak.
SP2DK yang diterbitkan terhadap wajib pajak tidak terdaftar harus memuat:
SP2DK dimaksud bisa disampaikan melalui akun wajib pajak, pos, jasa ekspedisi, kurir, ataupun secara langsung kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarganya.
Berdasarkan SP2DK dimaksud, wajib pajak perlu memberikan tanggapan dalam waktu 14 hari sejak tanggal penerbitan SP2DK dalam hal akun wajib pajak sudah aktif; tanggal aktivasi akun wajib pajak dalam hal akun wajib pajak belum aktif; tanggal bukti pengiriman SP2DK lewat pos, jasa ekspedisi atau kurir; atau tanggal penyampaian SP2DK secara langsung.
Jangka waktu pemberian tanggapan atas SP2DK bisa diperpanjang maksimal 7 hari melalui penyampaian pemberitahuan perpanjangan secara tertulis kepada KPP yang menerbitkan SP2DK.
Sebagai informasi, SE-8/PJ/2026 diterbitkan untuk memberikan pedoman mengenai pelaksanaan pengawasan sesuai dengan PMK 111/2025, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan atas wajib pajak terdaftar dan belum terdaftar, serta memperkuat basis data perpajakan.
Untuk diperhatikan, SE-8/PJ/2026 telah ditetapkan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026. (rig)
