[Academy] TP Intangible Juli 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
SE-8/PJ/2026

Kantor Pajak Terapkan Pengawasan Otomatis lewat Sistem Informasi DJP

Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 17 Juli 2026 | 16.30 WIB
Kantor Pajak Terapkan Pengawasan Otomatis lewat Sistem Informasi DJP
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-8/PJ/2026 memungkinkan kantor pajak melakukan pengawasan otomatis melalui sistem informasi DJP.

Pengawasan otomatis kepada wajib pajak dilaksanakan oleh Kantor Pusat DJP melalui penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK); surat imbauan; surat teguran; dan/atau surat tagihan pajak.

"SP2DK, surat imbauan, surat teguran, dan/atau Surat Tagihan Pajak...diterbitkan melalui Sistem Administrasi Pengawasan DJP," bunyi angka 7 huruf a SE-8/PJ/2026, dikutip pada Jumat (17/7/2026).

Secara terperinci, tindak lanjut pelaksanaan pengawasan melalui penerbitan SP2DK dimuat pada angka 4 huruf c yang mengatur mengenai Pelaksanaan Pengawasan Wajib Pajak Terdaftar; atau angka 5 huruf c yang mengatur mengenai Pelaksanaan Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar.

Pelaksanaan Pengawasan Wajib Pajak Terdaftar memuat mekanisme permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan yang mencakup:

  • Penerbitan dan penyampaian SP2DK
  • Penerimaan tanggapan dari wajib pajak
  • Penelitian atas tanggapan wajib pajak
  • Penyusunan Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan (BAP2DK)
  • Penyusunan Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK)

Sementara itu, tindak lanjut Pelaksanaan Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar meliputi:

  • Penugasan Daftar Prioritas Ekstensifikasi (DPE) di KPP Pratama
  • Persiapan pelaksanaan
  • Penerbitan SP2DK
  • Penyampaian SP2DK
  • Monitoring atas tanggapan SP2DK
  • Penerbitan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan Surat Pemberitahuan Hasil Pengujian/Pengawasan (SPHPP)
  • Pembahasan dengan wajib pajak
  • Penyusunan BAP2DK
  • Penyusunan LHP2DK

Selanjutnya, pengawasan otomatis dengan penerbitan surat imbauan dilakukan sesuai ketentuan yang terdapat pada angka 4 huruf c angka 4) tentang Penyampaian Imbauan. Secara teknis, Penyampaian Imbauan memuat mekanisme mengenai:

  • Penerbitan dan penyampaian Surat Imbauan
  • Penerimaan tanggapan dari wajib pajak
  • Penelitian atas tanggapan wajib pajak
  • Penyusunan Berita Acara Pelaksanaan Penyampaian Imbauan
  • Hasil penyampaian imbauan

Sementara itu, pengawasan melalui penerbitan surat teguran akan dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang terdapat pada angka 4 huruf c angka 5) tentang Pemberian Teguran. Adapun Pemberian Teguran memuat ketentuan teknis yang meliputi:

  • Penerbitan dan penyampaian surat teguran
  • Penyusunan Berita Acara Pelaksanaan Pemberian Teguran

Perlu diketahui, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menerbitkan SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak sebagai pedoman baru dalam melaksanakan pengawasan kepatuhan wajib pajak

Penerbitan SE-8/PJ/2026 dilakukan seiring dengan berlakunya PMK 111/2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, implementasi coretax system, hasil evaluasi pelaksanaan pengawasan, serta masukan dari para pemangku kepentingan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.