JAKARTA, DDTCNews - Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-8/PJ/2026 memungkinkan kantor pajak melakukan pengawasan otomatis melalui sistem informasi DJP.
Pengawasan otomatis kepada wajib pajak dilaksanakan oleh Kantor Pusat DJP melalui penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK); surat imbauan; surat teguran; dan/atau surat tagihan pajak.
"SP2DK, surat imbauan, surat teguran, dan/atau Surat Tagihan Pajak...diterbitkan melalui Sistem Administrasi Pengawasan DJP," bunyi angka 7 huruf a SE-8/PJ/2026, dikutip pada Jumat (17/7/2026).
Secara terperinci, tindak lanjut pelaksanaan pengawasan melalui penerbitan SP2DK dimuat pada angka 4 huruf c yang mengatur mengenai Pelaksanaan Pengawasan Wajib Pajak Terdaftar; atau angka 5 huruf c yang mengatur mengenai Pelaksanaan Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar.
Pelaksanaan Pengawasan Wajib Pajak Terdaftar memuat mekanisme permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan yang mencakup:
Sementara itu, tindak lanjut Pelaksanaan Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar meliputi:
Selanjutnya, pengawasan otomatis dengan penerbitan surat imbauan dilakukan sesuai ketentuan yang terdapat pada angka 4 huruf c angka 4) tentang Penyampaian Imbauan. Secara teknis, Penyampaian Imbauan memuat mekanisme mengenai:
Sementara itu, pengawasan melalui penerbitan surat teguran akan dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang terdapat pada angka 4 huruf c angka 5) tentang Pemberian Teguran. Adapun Pemberian Teguran memuat ketentuan teknis yang meliputi:
Perlu diketahui, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menerbitkan SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak sebagai pedoman baru dalam melaksanakan pengawasan kepatuhan wajib pajak
Penerbitan SE-8/PJ/2026 dilakukan seiring dengan berlakunya PMK 111/2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, implementasi coretax system, hasil evaluasi pelaksanaan pengawasan, serta masukan dari para pemangku kepentingan. (rig)
