JAKARTA, DDTCNews - Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 memperkenalkan mekanisme penjaminan mutu pengawasan melalui current supervisory quality assurance (CSQA) dan post supervisory quality assurance (PSQA).
CSQA adalah kegiatan penjaminan mutu atas kegiatan pengawasan yang dilaksanakan sebelum kegiatan tersebut selesai. CSQA dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas hasil kegiatan pengawasan.
"PSQA adalah kegiatan penjaminan mutu yang dilaksanakan setelah kegiatan pengawasan selesai dilaksanakan, untuk mendapatkan keyakinan memadai bahwa kegiatan telah dilakukan secara objektif dan profesional, serta memastikan prosedur pengawasan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," bunyi SE-8/PJ/2026, dikutip pada Jumat (17/7/2026).
Guna menjamin mutu pengawasan wajib pajak terdaftar, CSQA bisa dilaksanakan di tingkat kantor pusat DJP, kanwil DJP, ataupun KPP. Adapun PSQA dilakukan oleh direktorat yang berwenang di bidang pengawasan atau kanwil DJP.
Dalam hal CSQA dilaksanakan di tingkat kantor pusat DJP atau kanwil DJP, tim CSQA akan melaksanakan penelaahan aspek formal dan material pengawasan wajib pajak terdaftar, memberikan penilaian atas hasil penelitian kepatuhan formal dan material, memberikan rekomendasi peningkatan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengawasan, dan melaporkan hasil CSQA kepada direktur bidang pengawasan atau kepala kanwil DJP.
Dalam hal CSQA dilaksanakan di tingkat KPP, hasil penelitian kepatuhan material ditelaah oleh fungsional pemeriksa atau kepala seksi pengawasan untuk dilaporkan kepada kepala KPP.
Terkait dengan PSQA atas pengawasan wajib pajak terdaftar, tim PSQA bakal melaksanakan penelaahan aspek formal and material pengawasan, memberikan penilaian atas proses dan hasil pengawasan, memberikan rekomendasi peningkatan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengawasan, dan melaporkan hasil PSQA kepada direktur bidang pengawasan atau kepala kanwil DJP.
Lebih lanjut, guna menjamin mutu pengawasan wajib pajak belum terdaftar, CSQA atas kegiatan dimaksud dapat dilaksanakan di tingkat kantor pusat DJP, kanwil DJP, atau KPP.
Bila CSQA dilaksanakan di tingkat kantor pusat DJP atau kanwil DJP, tim CSQA akan menelaah pelaksanaan pengawasan wajib pajak belum terdaftar sebelum disusunnya LHP2DK, menyusun rekomendasi pelaksanaan pengawasan, dan menyampaikan laporan hasil CSQA kepada direktur bidang pengawasan atau kepala kanwil.
Dalam hal CSQA dilaksanakan di tingkat KPP, tim CSQA meninjau konsep surat pemberitahuan hasil pengujian/pengawasan (SPHPP) dan menyampaikan laporan hasil peninjauan kepada kepala KPP.
PSQA terhadap pengawasan wajib pajak belum terdaftar dilaksanakan di tingkat kantor pusat DJP atau kanwil DJP melalui tim PSQA yang bertugas menelaah hasil pengawasan wajib pajak belum terdaftar, merekomendasikan tindak lanjut atas hasil pengawasan, serta melaporkan hasil pelaksanaan PSQA kepada direktur bidang pengawasan atau kepala kanwil.
Sebagai informasi, SE-8/PJ/2026 adalah surat edaran baru terkait pengawasan wajib pajak yang diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti penerbitan PMK 111/2025, mendukung implementasi coretax, melaksanakan hasil evaluasi atas pengawasan pajak, dan menampung masukan para pemangku kepentingan.
SE-8/PJ/2026 telah ditetapkan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026. (dik)
