JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa optimistis pembentukan financial center akan mendatangkan banyak investasi ke Indonesia.
Purbaya menerangkan dana investasi yang dikelola melalui financial center bisa digunakan untuk membiayai berbagai proyek strategis. Menurutnya, pemodal akan menempatkan dana investasi pada proyek-proyek yang menarik dari segi imbal hasil.
"Ini uang-uang masuk ke pusat finansial, di situ nanti kan pasti harus diputar juga. Nanti pusat finansial yang menentukan mau investasi di mana. Kita harapkan mereka bisa masuk ke proyek-proyek dalam negeri yang menarik," ujarnya, dikutip pada Jumat (3/7/2026).
Purbaya menilai ada beberapa proyek strategis yang bakal menarik minat investor di financial center, termasuk yang berasal dari Danantara.
Tidak hanya berinvestasi pada aset, dia menuturkan financial center selaku pengelola dana investasi juga dapat menyalurkan dana investasi untuk membeli surat utang yang diterbitkan pemerintah, bank sentral, maupun Danantara.
"Jadi nanti akan ditawarkan proyek yang menarik untuk mereka. Kalau saya lihat beberapa proyek Danantara menarik, tapi ada proyek lain yang bukan Danantara juga menarik. Bisa masuk di proyek Danantara, bisa juga untuk membayar utang pemerintah kan," ucap Purbaya.
Apabila investor ramai membeli obligasi, pemerintah akan memperoleh uang dari hasil penjualan obligasi tersebut. Uang itu kemudian dapat digunakan oleh pemerintah untuk berbagai kebutuhan, termasuk membiayai anggaran negara dan utang yang jatuh tempo.
"Kalau kita issue bond, dia [investor] bisa beli bond. Saya kira begitu, jadi sumber pembiayaan saya akan semakin lengkap. Jadi [investor] Amerika, Jepang, Australia, China nanti ke sini sehingga kita lebih kuat dari sisi pembiayaan," tutur Purbaya.
Sebagai informasi, RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) disusun dalam rangka mendukung penyelenggaraan financial center di Indonesia. Penyusunan RUU ini merupakan tindak lanjut atas Pasal 248A UU 4/2026 yang memerintahkan pembentukan RUU mengenai penyelenggaraan financial center dalam waktu 3 bulan sejak UU 4/2026 diundangkan.
Pemerintah bersama DPR menargetkan penyusunan RUU PFII rampung pada 21 Juli 2026 agar bisa disahkan sebelum masa reses. RUU PFII bakal memuat beragam fasilitas keimigrasian, residensi, ketenagakerjaan, perizinan, serta perpajakan dalam rangka mendorong pengembangan kegiatan usaha keuangan yang modern.
Financial center juga bakal memiliki pengadilan tersendiri yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa yang berkaitan dengan aktivitas usaha di PFII.
Guna menarik minat investor, pemerintah pun akan mengatur mengenai insentif perpajakan khusus atas kegiatan usaha di kawasan financial center tersebut. (dik)
