JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-4/PJ/2026 yang meralat sedikit materi dalam SE-2/PJ/2026 tentang pedoman pelaksanaan penilaian untuk tujuan perpajakan.
Ralat dilakukan karena terdapat kekeliruan pada isi SE-2/PJ/2026, yakni soal persyaratan pegawai yang ditunjuk sebagai petugas penilai pajak. SE-4/PJ/2026 terbit pada 21 April 2026 atau hanya sekitar sebulan setelah penerbitan SE-2/PJ/2026.
"Dengan ralat ini maka kekeliruan tersebut telah dibetulkan," bunyi SE-4/PJ/2026, dikutip pada Rabu (24/6/2026).
Setelah adanya ralat, pegawai yang dapat ditunjuk sebagai petugas penilai pajak harus memenuhi persyaratan berikut ini:
Sebagai informasi, SE-2/PJ/2026 terbit sehubungan dengan telah ditetapkannya PMK 79/2023 tentang tata cara penilaian untuk tujuan perpajakan. Penerbitan SE-2/PJ/2026 dan SE-4/PJ/2026 sekaligus mencabut 4 SE sebelumnya, yakni SE-40/PJ.6/2000, SE-54/PJ/2016, SE-18/PJ/2017, dan SE-05/PJ/2020.
Ruang lingkup SE-2/PJ/2026 meliputi pengertian; ketentuan penilaian; proses bisnis penilaian; penyusunan rencana dan program penilaian untuk menentukan nilai harga berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis; pedoman penyusunan tim penilai; penyusunan kertas kerja penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis; penyusunan laporan penilaian harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis; serta pelaksanaan reviu dan kaji ulang laporan penilaian.
PMK 79/2023 menyatakan dirjen pajak dapat menentukan nilai jual objek pajak (NJOP) serta nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis.
Penilaian NJOP dapat meliputi 1 tahun pajak dalam tahun berjalan atau tahun-tahun sebelum tahun berjalan. Penilaian NJOP dapat dilakukan dengan penilaian kantor atau penilaian lapangan.
Penilaian kantor dilakukan untuk keperluan penerbitan SPPT. Sementara itu, penilaian lapangan dilakukan untuk penetapan NJOP dalam rangka pengawasan, pemeriksaan, penyelesaian keberatan, pengurangan ketetapan PBB yang tidak benar, pemeriksaan bukper, dan penyidikan.
Selanjutnya, penilaian atas harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis dilakukan atas 1 atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak baik melalui penilaian kantor ataupun penilaian lapangan.
Penilaian atas harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis dilakukan dalam rangka pengawasan, pemeriksaan, mutual agreement procedure (MAP), advance pricing agreement (APA), penyelesaian keberatan, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, penagihan, pemeriksaan bukper, dan penyidikan.
Sebelum melakukan penilaian, dirjen pajak bakal membentuk tim penilai. Tim tersebut akan melakukan penilaian berdasarkan surat perintah penilaian oleh dirjen pajak dalam jangka waktu paling lama 3 bulan. (dik)
