SEWINDU DDTCNEWS
PMK 79/2023

DJP: PMK 79 Perinci Pendekatan Penilaian untuk Tekan Sengketa

Muhamad Wildan
Rabu, 22 November 2023 | 13.30 WIB
DJP: PMK 79 Perinci Pendekatan Penilaian untuk Tekan Sengketa

Penilai Ahli Madya Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian DJP Majdi Ali

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 79/2023 turut memuat lampiran yang memerinci pendekatan yang digunakan dalam rangka melakukan penilaian untuk tujuan perpajakan.

Penilai Ahli Madya Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian DJP Majdi Ali secara umum PMK 79/2023 mengatur bahwa penilaian terhadap suatu objek dilakukan menggunakan 1 pendekatan saja. Suatu pendekatan dipilih mempertimbangkan objek penilaian dan ketersediaan data.

"Tidak sepenuhnya mengacu ke SPI (Standar Penilaian Indonesia), di PMK 79/2023 kita nyatakan bahwa sebenarnya penilaian itu hanya menggunakan 1 pendekatan. Jadi, melihat dari sisi objek dan ketersediaan data. Kami melihat harusnya cukup 1 saja secara umum," ujar Majdi dalam Regular Tax Discussion yang digelar oleh KAPj IAI, Rabu (22/11/2023).

Dengan penerapan 1 pendekatan atau metode saja dalam melakukan penilaian, potensi sengketa antara fiskus dan wajib pajak diharapkan bisa diminimalisasi.

"Mungkin standar perlu 3 atau minimal 2 [pendekatan], termasuk POJK juga. Namun, kami ingin meminimalkan dispute dengan wajib pajak, jadi berangkatnya dari sudut pandang yang sama. Kalau ketersediaan datanya seperti ini maka pendekatannya begini dan metodenya ini, itu dieksplisitkan," ujar Majdi.

Contoh, penilai melakukan penilaian atas objek berupa tanah dan bangunan. Dalam kasus ini, terdapat objek yang sebanding dan sejenis dengan objek yang sedang dinilai serta tersedia data yang meliputi data umum, data permintaan dan penawaran, dan data objek penilaian.

Bila demikian, pendekatan yang digunakan untuk menilai objek tanah dan bangunan adalah pendekatan pasar dengan metode pembanding data pasar.

Dalam hal tidak ada objek yang sebanding tetapi tersedia data umum, data permintaan dan penawaran, dan data objek penilaian, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan biaya dengan metode biaya reproduksi baru.

Bila tidak ada objek yang sebanding; tersedia data umum, data permintaan dan penawaran, dan data objek penilaian; dan objek penilaian telah menghasilkan pendapatan, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan pendapatan. Adapun metode yang bisa digunakan antara lain metode diskonto arus kas, kapitalisasi pendapatan, penyisaan, atau pengganda pendapatan kotor.

"Jadi diskusinya dalam pembahasan pun kita akan bicara objeknya dan data yang tersedia apa. Itu nanti tercapai kesepakatan, kalau sudah sepakat nanti pendekatannya di situ," ujar Majdi. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.