JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan DPR akan membahas RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia dalam waktu dekat.
Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah sepakat untuk membahas RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia selaku RUU di luar program legislasi nasional (prolegnas).
"Menyepakati usulan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia yang berasal dari pemerintah untuk dibahas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apakah dapat disetujui? Setuju," ujar Ketua Baleg DPR Bob Hasan ketika membaca kesimpulan rapat, dikutip pada Rabu (24/6/2026).
Pembahasan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia merupakan tindak lanjut atas UU 4/2026 tentang Perubahan atas UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang memerintahkan pembentukan UU mengenai penyelenggaraan pusat finansial internasional Indonesia.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 248A UU 4/2026, UU mengenai penyelenggaraan pusat finansial internasional Indonesia harus dibentuk dalam waktu 3 bulan sejak UU 4/2026 diundangkan.
"Ini RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia sudah diamanatkan UU P2SK untuk selesai dalam waktu 3 bulan," ujar Bob Hasan.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej mengatakan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta pendalaman dan diversifikasi perekonomian melalui kontribusi yang efektif terhadap sektor keuangan.
"Untuk mewujudkan kondisi tersebut, perlu dibentuk pusat finansial internasional Indonesia dalam 1 wilayah yang diberi kewenangan khusus sebagai penggerak ekonomi Indonesia berkelanjutan di masa depan," kata Eddy.
Kehadiran pusat finansial internasional Indonesia diharapkan bisa meningkatkan daya saing Indonesia sebagai international financial center, mendorong pendalaman dan inovasi sektor keuangan, menarik investasi, memfasilitasi pembiayaan pada berbagai sektor, serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap ekonomi nasional. (dik)
