ADMINISTRASI PAJAK

WP Dapat Email Tagihan Pajak? DJP: Cek Dulu Keasliannya

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 23 Juni 2026 | 17.30 WIB
WP Dapat Email Tagihan Pajak? DJP: Cek Dulu Keasliannya
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan mengirimkan email kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak.

DJP mengingatkan email berisi tagihan pajak hanya disampaikan dengan menggunakan domain resmi pajak.go.id. Oleh karena itu, wajib pajak perlu jeli melihat dan memastikan email tersebut berasal dari domain asli otoritas pajak agar tidak terjerat penipuan.

"Pernahkah tiba-tiba mendapat email terkait tagihan pajak? Pastikan dulu keaslian pesan tersebut dengan mengecek domain pengirimnya yang harus selalu berakhiran @pajak.go.id agar terhindar dari penipuan," sebut DJP melalui media sosial, dikutip pada Selasa (23/6/2026).

Apabila pemberitahuan tagihan pajak memang resmi dari DJP, wajib pajak pun diimbau untuk tidak mengabaikan email tersebut dan langsung menyelesaikan kewajibannya.

DJP menambahkan bahwa pembayaran tagihan pajak dapat dilakukan secara online melalui Coretax DJP, mulai dari pengecekan sampai dengan pembuatan kode billing untuk pembayaran ke kas negara.

Terdapat 4 langkah yang bisa diikuti untuk melunasi pajak terutang. Pertama, buka laman Coretax DJP. Kedua, klik menu pembayaran, lalu klik submenu buat kode billing atas tagihan pajak.

Ketiga, pilih dan isi detail pembayaran dengan cara mencentang tagihan, dan mengisi nominal pembayaran, serta buat kode billing. Keempat, segera bayar tagihan pajak melalui bank atau ATM, ataupun mobile banking dan e-commerce.

DJP juga mengingatkan pelunasan pajak tidak pernah dilakukan melalui rekening pribadi, dan hanya menggunakan kode billing negara. Jika wajib pajak disuruh melunasi pajak melalui nomor rekening pribadi, maka dipastikan email tersebut dikirim oleh penipu.

Lebih lanjut, DJP meminta wajib pajak yang mendapatkan email penagihan untuk segera melunasi pajak tersebut agar terhindar dari sanksi bunga yang semakin membengkak. Adapun sanksi bunga dihitung per bulan, dan nilai sanksi akan terus membesar seiring dengan lamanya keterlambatan pembayaran pajak.

Sebagai informasi, sanksi administrasi dikenakan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran pajak. Secara lebih terperinci, sanksi ini dikenakan terhadap wajib pajak yang terlambat dalam melunasi kewajiban pajaknya.

Besarnya sanksi administrasi berupa bunga dihitung berdasarkan persentase tertentu yang bersifat tetap dari pokok pajak yang tidak atau kurang dibayar. Sanksi dihitung mulai sejak saat terutangnya pajak atau sejak saat tanggal jatuh tempo sampai dengan saat diterima dibayarkan.

"Menunda pembayaran dapat menambah sanksi administrasi berupa bunga penagihan pajak," tegas DJP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.