JAKARTA, DDTCNews - Penggunaan skema PPh final UMKM 0,5% berlaku untuk omzet secara agregat yang diperoleh wajib pajak orang pribadi beserta PT perorangan yang didirikan oleh wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan.
Penyuluh Pajak Direktorat P2Humas DJP Yoyon Hardhianto menjelaskan skema PPh final UMKM dikenakan atas keseluruhan omzet wajib pajak orang pribadi plus omzet PT yang didirikan orang pribadi tersebut asalkan tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun.
"Sekarang untuk menghitung agregasi omzet Rp4,8 miliar setahun ini adalah mentotalkan seluruh penghasilan dari usaha dan pekerjaan bebas dari orang pribadi dan PT perorangan," ujarnya, dikutip pada Sabtu (20/6/2026).
Yoyon menegaskan apabila total omzet milik wajib pajak tersebut kurang dari Rp4,8 miliar, berarti wajib pajak boleh menggunakan tarif PPh final 0,5%. Sebaliknya, jika omzet sudah melebihi Rp4,8 miliar setahun, maka wajib pajak tidak berhak menggunakan PPh final UMKM.
Perlu diperhatikan, PP 20/2026 mengatur penghitungan peredaran bruto untuk menentukan pihak yang berhak menggunakan PPh final UMKM kini mencakup penghasilan dari kegiatan usaha maupun pekerja bebas, baik yang dikenai PPh final maupun nonfinal.
Selain itu, penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas yang berasal dari luar negeri juga diperhitungkan.
Ditambah lagi, wajib pajak orang pribadi yang merupakan suami-istri yang menghendaki perjanjian pemisahan harta (PH) atau istrinya menghendaki memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT), besarnya peredaran bruto ditentukan berdasarkan penggabungan omzet dari suami dan istri.
"Dulu, sebelum PP 20/2026 berlaku, PT perorangan omzetnya [dihitung] sendiri, orang pribadi juga omzetnya sendiri," kata Yoyon.
Pada kesempatan yang sama, Penyuluh Pajak Ahli Pertama Direktorat P2Humas DJP Reza Irfandhani juga mencontohkan suami-istri yang dianggap sebagai satu entitas tetap harus mentotalkan omzetnya. Nanti, omzet secara agregat tersebut menjadi dasar pengenaan pajak untuk dikalikan dengan tarif PPh final sebesar 0,5%.
Berdasarkan Pasal 58 PP 20/2026, jumlah peredaran bruto bagi suami-istri ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto dari suami dan istri, serta seluruh wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh suami dan istri yang bersangkutan.
"Di PP 20/2026, walaupun suami-istri pisah harta atau memilih terpisah, untuk menghitung batas threshold Rp4,8 miliar, penghasilannya digabung juga," tutur Reza. (dik)
