JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak berbentuk perseroan terbatas (PT) dan persekutuan komanditer (CV) masih bisa memanfaatkan skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5% selama masih ada sisa masa berlakunya.
Sebelum pemerintah menerbitkan PP 20/2026, PT biasa dapat menggunakan skema PPh final UMKM selama 3 tahun, sedangkan CV selama 4 tahun. Masa pemanfaatan PPh final UMKM dihitung sejak PT dan CV tersebut terdaftar.
"Untuk PT badan, CV, yang dulu berdasarkan PP 55/2022 masih ada sisa jangka waktunya nih, misal usahanya terdaftar di 2024 atau 2023, masih bisa manfaatkan [tarif PPh final UMKM] walaupun PP 20/2026 sudah terbit," ujar Penyuluh Pajak Ahli Pertama Direktorat P2Humas DJP Reza Irfandhani dalam Tax Live, Rabu (17/6/2026).
Reza pun menjelaskan berdasarkan aturan sebelumnya, PT yang terdaftar pada 2024 dapat memanfaatkan PPh final 0,5% hingga 2027 mendatang. Ketentuan yang sama berlaku bagi CV, di mana wajib pajak dapat menggunakan PPh final hingga 2028.
Namun, PT dan CV yang baru terdaftar setelah PP 20/2026 terbit tidak bisa memanfaatkan PPh final UMKM. Adapun beleid itu terbit dan diundangkan pada 22 April 2026.
Selanjutnya, pemerintah melalui PP 20/2026 kini membatasi hanya 3 jenis wajib pajak yang dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM, yaitu wajib pajak orang pribadi, PT perorangan, dan koperasi yang memperoleh omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.
Perlu diperhatikan, wajib pajak badan dan PT perorangan dapat menikmati PPh final UMKM tanpa batas waktu, sedangkan wajib pajak berbentuk koperasi dibatasi maksimal 4 tahun.
"Diatur di PP 20/2026 sekarang, itu yang bisa manfaatkan hanya 3 subjek pajak, yaitu orang pribadi, PT perorangan, dan koperasi," tegas Reza. (dik)
