KEBIJAKAN PAJAK

DJP Diminta Gali Potensi Pajak dari Ekonomi Digital dan shadow economy

Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 17 Juni 2026 | 17.30 WIB
DJP Diminta Gali Potensi Pajak dari Ekonomi Digital dan shadow economy
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan terus menggali potensi penerimaan pajak dari sejumlah sektor yang selama ini sulit disentuh seperti shadow economy dan ekonomi digital.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan kombinasi langkah intensifikasi dan ekstensifikasi pajak ke depannya akan ditempuh dengan mengandalkan coretax system.

"Terkait dengan ekonomi informal, seperti underground economy, shadow economy, kemudian target digital ekonomi global ini menjadi fokus kami," ujarnya, dikutip pada Rabu (17/6/2026).

Lebih lanjut, Bimo menyampaikan pemerintah mulai mengoptimalkan penerimaan dari ekonomi digital melalui pengenaan PPN atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sejak Juli 2020. Sementara untuk pengenaan pajak digital, pemerintah masih menantikan tercapainya konsensus atas Pilar 1.

Tidak hanya itu, dia menyatakan pemerintah juga mulai mengimplementasikan pajak minimum global (global minimum tax/GMT) pada 2025, sehingga untuk pelaporan pertama dilakukan paling lambat 30 Juni 2027. Ketentuan teknis mengenai pajak minimum global telah diatur dalam PP 55/2022, PMK 136/2024, dan Peraturan Dirjen Pajak PER-6/PJ/2026.

Pajak minimum merupakan kebijakan pajak multilateral yang mengatur bahwa setiap grup perusahaan multinasional (PMN) yang beromzet konsolidasi global minimal senilai EUR750 juta, harus membayar pajak minimum global sebesar 15% di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Ketentuan pajak minimum global berlaku untuk entitas konstituen dari grup PMN dengan nilai omzet seperti di atas yang diperoleh dalam 2 dari 4 tahun pajak sebelum tahun pajak pengenaan pajak minimum global.

Apabila tarif efektif yang ditanggung grup PMN pada suatu yurisdiksi tidak mencapai 15%, maka akan dikenakan pajak tambahan (top-up tax).

"Terkait dengan Pilar 2, kami akan mulai intensifkan mulai 2026 ke 2027 tentang hak pemajakan global minimum tax," ujarnya.

Di hadapan Komisi XI DPR, Bimo juga menjamin Indonesia tidak kehilangan PPh dari sejumlah perusahaan teknologi digital yang beroperasi di Indonesia. Sebab, beberapa pelaku industri digital tersebut telah tercatat sebagai wajib pajak dan menyetorkan pajaknya ke kas negara.

"Sebagai catatan, pemain-pemain global di bidang digital ekonomi juga sudah tercatat sebagai wajib pajak di KPP Badan dan Orang Asing (Badora) dan KPP Penanaman Modal Asing (PMA) kami. Jadi tidak serta-merta kita kehilangan potensi PPh-nya," imbuhnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino meminta DJP melakukan reformasi perpajakan yang lebih progresif dengan menjangkau sektor-sektor ekonomi yang selama ini belum tergarap secara optimal, termasuk underground economy, shadow economy, dan ekonomi digital global.

Pada sektor ekonomi digital, Harris menyoroti banyak perusahaan digital global yang memperoleh pendapatan besar dari Indonesia, tetapi belum berkontribusi optimal ke Indonesia dengan membayarkan PPh. Menurutnya, selama ini perusahaan-perusahaan tersebut baru memungut PPN atas layanan yang mereka berikan kepada pengguna di Indonesia.

"PPN itu pada akhirnya dibebankan kepada pelanggan. Sementara perusahaan digital global memperoleh keuntungan yang sangat besar dari pasar Indonesia," katanya.

Harris menilai pemajakan yang selama ini bertumpu pada konsep bentuk usaha tetap (BUT) semakin sulit diterapkan terhadap perusahaan digital yang tidak memiliki kehadiran fisik di suatu negara. Padahal, meski tidak memiliki kantor atau aset fisik di Indonesia, perusahaan-perusahaan tersebut tetap memperoleh keuntungan dari pengguna dan aktivitas ekonomi yang berlangsung di dalam negeri.

Oleh karena itu, dia mendorong pemerintah untuk mengembangkan pendekatan perpajakan yang lebih sesuai dengan perkembangan ekonomi digital, salah satunya dengan konsep significant economic presence (SEP). Melalui pendekatan itu, suatu negara dapat mengenakan pajak berdasarkan keberadaan dan aktivitas ekonomi yang signifikan, tanpa harus mensyaratkan kehadiran fisik perusahaan.

Menurut Harris, terobosan itu diperlukan untuk memperluas basis penerimaan negara sekaligus mewujudkan keadilan pajak di tengah semakin besarnya aktivitas ekonomi digital di Indonesia.

"Sudah saatnya Direktorat Jenderal Pajak memiliki keberanian untuk mendobrak keadilan pajak ini," tegasnya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.