KEBIJAKAN PAJAK

Tutup Celah UMKM Pecah Usaha, Purbaya Belum Hitung Potensi Pajaknya

Muhamad Wildan
Jumat, 05 Juni 2026 | 17.15 WIB
Tutup Celah UMKM Pecah Usaha, Purbaya Belum Hitung Potensi Pajaknya
<p>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri depan).</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih belum mengetahui potensi tambahan penerimaan pajak dari penerapan ketentuan antipemecahan usaha pada skema PPh final UMKM berdasarkan PP 20/2026.

Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, potensi tambahan penerimaan pajak dari aturan antipemecahan usaha tersebut baru akan diketahui di kemudian hari, setidaknya 6 bulan lagi.

"Ini kami mau tarik mereka keluar. Setelah itu, kita tahu berapa, lalu kita ekstrapolasi ke depan. Jadi untuk sekarang yang masih belum bisa ditebak, karena masih gelap," katanya, Jumat (5/6/2026).

Purbaya pun menuding mereka yang merasa keberatan atas pembaruan skema PPh final UMKM melalui PP 20/2026 ialah pelaku usaha yang kerap kali memecah usahanya demi memanfaatkan PPh final UMKM.

Menurutnya, pelaku usaha seyogianya membayar pajak sesuai dengan nilai yang seharusnya dan tidak melakukan pemecahan usaha dalam rangka memanfaatkan PPh final UMKM.

"Kalau sudah kaya, bayar pajak sesuai dengan levelnya, jangan mau murah terus, kan saya rugi. Kecuali memang UMKM betulan ya, kita akan jaga 0,5% terus," ujarnya.

Sementara itu, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pembaruan skema PPh final UMKM sesuai dengan PP 20/2026 akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT. Sebab, DJP juga akan menerima lebih banyak data yang masuk ke dalam SPT.

"Kami ingin ketertiban. Kalau hanya melaporkan 0,5% dengan omzet, kan tidak bisa ter-capture ke SPT," ujar Bimo.

Sebagai informasi, PP 20/2026 membatasi pemanfaatan PPh final UMKM hanya bagi wajib pajak orang pribadi serta wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan dan koperasi.

Tak hanya itu, PP 20/2026 juga memuat ketentuan antipemecahan usaha melalui penggunaan omzet kumulatif sebagai salah satu kriteria pemanfaatan PPh final UMKM.

Melalui Pasal 57 ayat (2) huruf e PP 20/2026, telah diatur bahwa wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan perseroan perorangan yang didirikan oleh wajib pajak orang pribadi bersangkutan tidak dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM bila memiliki omzet akumulatif di atas Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.